Sebuah Pengantar Hukum Pidana Islam
Al-Quran adalah sumber syari’at Islam. Al-Quran pada hakikatnya menempati posisi sentral dalam studi-studi ke-Islaman. Di samping berposisi sebagai petunjuk (al-huda), al-Quran juga berisi berbagai kandungan hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari seperti hukum yang berkaitan dengan ibadah, keluarga, warisan, ekonomi dan lain-lain termasuk hukum pidana.
Dalam hukum Islam ada dua istilah yang sering digunakan untuk tindak pidana, yaitu jinayah dan jarimah. Istilah jinayah yang digunakan oleh para fuqaha sama maknanya dengan istilah jarimah. Kedua istilah tersebut didefinisikan sebagai larangan-larangan hukum Allah yang pelanggarannya membawa hukuman yang telah ditentukan-Nya.
Menurut Jazuli (2000), pada dasarnya pengertian dari istilah jinayah mengacu kepada hasil perbuatan seseorang. Biasanya pengertian tersebut terbatas pada perbuatan yang dilarang. Di kalangan fuqoha', perkataan Jinayat berarti perbuatan perbuatan yang dilarang oleh syara'. Meskipun demikian, pada umunya fuqoha' menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan perbuatan yang terlarang menurut syara'.
Sebagian fuqoha menggunakan kata jinayah untuk perbuatan yang yang berkaitan dengan jiwa atau anggota badan, seperti membunuh, melukai dan lain sebagainya. Dengan demikian istilah fiqh jinayat sama dengan hukum pidana. Haliman dalam disertasinya menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan hukum pidana dalam syari'at Islam adalah ketentuan-ketentuan hukum syara' yang melarang untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, dan pelanggaran terhadap ketentuan hukum tersebut dikenakan hukuman berupa penderitaan badan atau harta.
Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan jinayah/jarimah adalah segala tindakan yang dilarang oleh syariat Islam dan harus dihindari karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya yang nyata terhadap agama, jiwa, akal, harga diri dan harta.
Menurut Barkatullah dan Prasetyo (2006: 263), pada umumnya setiap pidana yang dilakukan akan mendapatkan sanksi hukum (uqubat). Bentuk-bentuk uqubat itu sesuai dengan berat ringannya perbuatan pidana yang dilakukan. Ilyas, dkk (2004: 48) menyebutkan tindakan yang dilarang oleh syarit Islam tersebut dikategorikan menjadi tiga macam:
- Tindakan pidana yang bersangsikan hukum had (jara’im al-hudud)
- Tindakan pidana yang bersangsikan hukum qishash (jara’im al-qishash)
- Tindakan edukatif terhadap pelaku perbuatan dosa yang hukumannya belum ditentukan oleh syariat, atau kepastian hukumnya belum ada (jara’im ta’zir).
- 100 ekor unta yang harus dibayar dibagi lima berdasarkan usia 1-5 tahun, masing-masing 20 ekor.
- Diyat ini dibayar oleh keluarga yang membunuh
- Pembayar diyat bias diangsur dalam masa tiga tahun
- Karakter hukum Islam yang universal dan fleksibel serta memiliki dinamika yang sangat tinggi karena ia memiliki dua dimensi, yakni Thubut (konsistensi) dan tathawwur (transformasi) yang memungkinkan hokum Islam selalu relevan dengan perubahan yang terjadi
- Sebagai hukum yang bersumber dari agama, hukum Islam memiliki daya ikat yang kuat, tidak hanya terbatas sebagai aturan yang berdimensi profanhumanistik, tetapi juga berdimensi transdental.
- Secara historis dan sosiologis hukum Islam telah mengakar dalam praktik kehidupan masyarakat.
Adapun kelemahan hukum Islam adalah sebagai berikut:
- Ketentuan-ketentuan hukum Islam yang bersumber dari hadits banyak yang dituangkan dalam bentuk ijmali (global), sehingga masih banyak diperlukan upaya-upaya perumusan dan legislasi agar menjadi hukum yang siap pakai. Di samping itu penunjukan hukum (dalalah) Quran masih banyak yang bersifat dhanni (interpretabel) dari pada yang qath’i (pasti).
- Kondisi di atas tersebut membuka lebar-lebar bagi disparitas rumusan hukum sebagaimana tampak dalam fiqh-fiqh madzhab, sehingga berdampak pada ketidak pastian hukum.
Komentar
Menurut saya hukum pidana islam sesuai dengan HAM karena pada dasarnya hukum pidana Islam sangat menjunjung tinggi HAM, ini bisa dipelajari mulai dari hukum pidana, perdata, ataupun yang lainnya. Perbedaan masing-masing negara dengan penerapan hukum memang disesuaikan dengan faktor kondisi dan situasi negara tersebut. contonhya Islam secara keras melarang total terhadap pembunuhan, pencurian, perampokan, penipuan, pemalsuan, riba, perjudian dan lain-lain. Karena apapun yang diperoleh manusia melalui cara-cara ini sebenarnya diperoleh dengan menyebabkan kehilangan dan penderitaan orang lain.
menurut saya, hukum pidana Islam sama sekali tidak bertentangan dengan HAM. hukum pidana Islam itu sesuai dengan HAM, karena pada dasarnya terkait dengan HAM sangatlah wajar hukum qishqsh di adakan, karena di atas hak orang yahg di hukum, masih ada hak orang lain yang di rugikan. selain daripada itu juga kan tidak semua tindak pidana pembunuhan itu membawa konsekuensi qishash. hanya pembunuhan yang disengaja saja yang dihukum qishash. dan pada dasarnya, hukum pidana Islam itu contohnya qishash bukan hanya untuk bertujuan orang yang melakukan tindak pidana menjadi jera terhadap apa yang dilakukannya, melainkan juga bertujuan agar orang tersebut tidak bisa melakukannya lagi.
Menurut pendapat saya hukum pidana islam tidak bertentangan dengan HAM.
Dalam referensi yang saya baca mengenai HAM yaitu Perlindungan HAM ada dua versi, HAM dalam pandangan Islam dan HAM dalam pandangan Barat. HAM dalam Islam sudah ada jauh sebelum HAM yang ada di Barat lahir. HAM kedua versi tersebut sangat bertentangan, terutama dalam masalah hukum pidana. Hukum pidana dalam Islam (hudud) bersumber dari Tuhan yang di dalamnya bertujuan untuk melindungi HAM (Ahkamaul Khamsah: melindungi agama, jiwa, akal, harta, keturunan/kehormatan), yang menurut kacamata Barat bertentangan dengan HAM yang mereka anut. Sementara hukum pidana yang mereka anggap betul, belum tentu juga betul menurut pandangan Islam, seperti salah satu contoh penjara di Guantanamo yang sarat dengan pelanggaran atas HAM yang tidak punya dasar untuk menginjak-injak bahkan menghilangkan nyawa seseorang dengan disiksa terlebih dahulu.
Versi HAM menurut Barat yaitu hak-hak yang melekat pada manusia karena martabatnya, dan bukan karena pemberian dari nagara atau masyarakat. Dalam hak-hak tersebut terumus segi-segi kehidupan seseorang yang tidak boleh dilanggar karena ia seorang manusia. Perlindungan terhadap HAM merupakan salah satu ciri dari Negara hukum. Mereka yang menaruh kepedulian atas hak-hak asasi manusia berpandangan bahwa kewenangan mencabut hak untuk hidup dapat digolongkan sebagai pelanggaran hak-hak asasi manusia yang berat. (gross violation of human right) karena merenggut salah satu hak yang tidak boleh ditangguhkan pemenuhannya.
Kesimpulan dari yang bisa diambil yaitu bahwa HAM dimasing-masing negara sangatlah berbeda-beda versi, ada yang berpadangan dalam islam dan ada yang berpandangan dalam barat. Negara kita mayoritas islam menganggap hukum pidana islam yang bersumber dari TUHAN bertujuan untuk melindungi HAM.
Karena kita mengacu pada aturan TUHAN bukan kepada aturan manusia semata sehigga hukum pidana islam yang ada tidak bertentangan dengan HAM yang ada di negara Indonesia.
Menurut saya hukum pidana Islam tidak bertentangan dengan HAM.Hukum pidana Islam tidak begitu saja memutuskan seseorang untuk dihukum,ada peraturan-peraturan yang mengatur seseorang untuk dihukum. Saya pernah membaca sebuah buku dibuku tersebut tertulis Al Sakuni meriwayatkan dari Imam Ja'far ash Shadiq, "Nabi pernah menahan seorang tertuduh pelaku pembunuhan selama enam hari. Jika pihak korban mampu menunjukkan bukti tindakan pembunuhan (maka tahanan tersebut bisa dieksekusi), bila tidak ada, tahanan tersebut bisa dibebaskan". Dari pemaparan tersebut kita bisa memahami untuk hukum mati bisa dilaksanakan dengan syarat yang telah disebutkan tadi,karena hukuman mati sangat adil bagi pelaku karena dia dengan sengaja mengambil hak hidup orang lain.
menurut saya hukum pidana islam tidak bertentangan dengan HAM karena Keistimewaan HAM dalam pandangan Islam adalah keselarasannya dengan fitrah manusia. Dengan kata lain, nilai-nilai hak-hak manusia dalam Islam selalu sejalan dengan fitrah manusia. Sebagian di antara nilai-nilai ini adalah keadilan, sikap baik kepada orang lain, penghormatan kepada orangtua, usaha untuk mencapai kemerdekaann, dll. Nilai-nilai HAM yang sesuai dengan fitrah manusia artinya tidak terbatas pada bangsa tertentu saja, dan dapat diterapkan bagi semua bangsa di dunia.
menurut saya hukum piana islm tidak bertentangan dengan HAm, karena hukum pidana islam itu sangat adil, dn jelas sekali sangsi terhadaap pelaku tindak pidana sesuai dngan firman Allah. Dilihat dari hukum pidana Qisash, hukum pidana disini sangaat adil. pelaku tindak pidana yang melakukan tindak pembunuhan yag disengaja akan dihukum Qisash akan ttapi dalam hukum pidana ini jik keluarga korban pembunuhan memaafkan sipelaku akan diganti dengan diyat, jels sekali hukum pidana ini sangat adil, karena tindak pelaku akan mendapatkan sangsi yang setimpal dengan perbuatannya. dan ini tidak bertentangan dengan HAM. dengan demikian hukum pidana islam, tidak bertntangan dngan Islam.
Menurut saya hukum pidana islam tidak bertentangan dengan HAM, karena hukum pidana Islam sangat menjunjung tinggi HAM, Karena hukum Islam merupakan hukum yang adil bagi para pelaku pelanggar hukumnya
menurut saya Hukum Pidana Islam dengan HAm, tidak bertentangan, karena pada dasarnya sebenarnya HUkum islam itu adil baik bagi si pelaku ataupun bagi s'korban. seperti yang ada di Qishash dimana seseorang yang melalukan pembunuhan, maka dia juga harus dibunuh...jadi menurut saya hukum islam itu tidak bertentangan dengan HAM.
Menurut saya hukum pidana Islam sangat adil. karena dalam hukum Islam sebelum diberikan hukuman seorang pidana akan diadili dengan seadil-adilnya untuk mencari tahu alasan mengapa dia melakukan perbuatan itu, seberapa besar kesalahannya, dan juga mendatangkan saksi-saksi yang dapat dipercaya, jadi hukum islam tidak begitu saja menghukum seseorang. hukum islam juga menggunakan pedoman Al-Quran, jadi sangat meyakinkan bahwa hukuman itu yang terbaik. saya tidak setuju jika ada orang yang mengatakan bahwa hukuman mati itu mengambil hak seseorang untuk hidup.
Menurut saya hukum pidana islam tidak sama sekali bertentangan dengan HAM. karena pada dasarnya islam memberikan sanksi pada siapapun yang melanggar aturan agama dengan sanksi yeng sesuai dengan apa yang ia telah perbuat dan yang paling penting semuanya berdasarkan firman Allah SWT. sepertI membunuh, sanksi bagi yang membunuh adalah seperti firman Allah SWT sebaiknya dibunuh juga. tapi sanksi ini tidak berlaku pada semua kasus, karena sanksi ini hanya berlaku pada kasus jika seorang membunuh dengan sengaja
Menurut saya hukm pidana Islam tidak bertentangan dengan HAM,karena HAM dalam Islam benar-benar dijunjung tinggi dan tidak begtu saja dalm menjatuhkan hukuman kepada orang yang melakukan suatu pelaggaran,akan tetapi hukuman itu dijatuhkan sesuai dengan apa yang diperbuatya.
Selain itu juga tidak semua tindak pidana pembunuhan itu dihukum dengan cara qishash. Qishash dilakukan jika seseorang itu membunuh dengan cara disengaja.Akan tetapi,meskipun disengaja hukuman qishash dapat diganti denga Diyat jika keluarga korban memaafkan si pelaku pembunuhan tersebut.Dari situlah kita dapat melihat bahwa hukum Islam itu tidak bertentangan dengan hak asasi manusia.
Menurut saya hukum Islam tentang Qishash tentu saja tidak bertentangan dengan HAM. kedengarannya memang kejam, pembunuh harus dibunuh juga. tapi sebenarnya ada hikmah yang lebih mulia yang akan di dapat dari hukum tersebut, yakni memberikan efek jerabagi oranglain. dengan begitu orang yang akan membunuh tentu akan berpikir dua kali, karena ia tahu hukuman yang akan ia dapat seperti apa. apalagi hukuman tersebut hanya berlaku di dunia saja, belum nanti kelak diakhirat, akan lebih parah dari itu. dan hal ini akan membuat terpeliharanya kehidupan manusia.
menurut saya hukum islam tidaklah bertentangan dengan HAM, karena hukum islam berasal dari al-Quran yang merupakan acuan serta tuntunan bagi umat islam sampai akhir jaman kelak.Sedangkan al-Quran, di mana lebih dari 1400 tahun yang lalu diwahyukan Allah swt kepada seluruh umat manusia melalui rasul dan utusannya, Nabi Muhammad saw, merupakan pencerminan nilai-nilai asasi bagi manusia. Sejauh perhatian ditujukan pada masalah perlakuan, Islam tidak mengenal suatu dasar bagi perlakuan diskriminatif. Semua orang berhak atas perlakuan yang adil dan sama.
Di bidang hukum pidana, beberapa hukuman mungkin terlihat berat atau bahkan keras. Beratnya hukuman yang diancamkan bagi beberapa kejahatan seperti perzinahan, akan lebih mudah dimengerti bila diingat bahwa menjaga nilai-nilai dan standard moral merupakan perhatian utama dari agama.
Akan tetapi, pengertian seperti itu tidak mudah muncul dari masyarakat modern dimana hubungan seksual sebelum atau diluar nikah tidak lagi dipandang bertentangan dengan moral, atau masyarakat yang memandang hubungan seksual sesama jenis sebagai normal dan hak setiap pribadi yang tidak bisa diganggu gugat.
Setiap masyarakat memiliki dan mengikuti standardnya sendiri. Islam memandang kejahatan tersebut sebagai kejahatan yang keji dan konsekuensinya sangat menyakitkan. Contoh kejahatan lainnya adalah pencurian yang dikategorikan dalam hukuman hudud. Hukuman bagi kejahatan ini adalah dipotong tangan. Hal ini terdengar sangat berat, tetapi ada kriteria-kriteria tertentu sehingga pencurian itu bisa dijatuhi hukuman seperti ini. sebagaimana kejahatan berat lainnya, dihukum dengan hukuman mati.Islam menanamkan dan memegang teguh prinsip kesamaan di hadapan hukum dan perlindungan hukum tanpa diskriminasi dengan begitu jelas dan tegas. hukuman-hukuman tersebut sebenarnya tidak semena-mena diciptakan melainkan agar bisa menimbulkan efek jera pada si pelaku serta bisa menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan tentram.
Menurut saya Hukum pidana islam tidak bertentangan dengan HAM, karena pada dasarnya hukum pidana islam dibuat dengan seadil-adilnya oleh ALLAH SWT. dicantumkan dalam al-Quran agar dapat dijadikan petunjuk oleh manusia di dunia.
menurut saya tidak melanggar HAM karena jika ada kasus seseorang dibunuh bukankah seorang pembunuh tersebut telah merampas HAM untuk tetap hidup, jadi balasan yang setimpal adalah dengan diberlakukannya hukum pidana islam.
menurut saya hukum pidana islam tidak bertentangan dengan HAM.
HAM merupakan hak-hak yang dimiliki seseorang sejak masih dalam kandungan termasuk hak untuk hidup.
dalam hukum pidana islam justru bertujuan untuk mengatur dan melindungi hak-hak manusia. dalam islam semua hal sudah di atur dengan sedemikian rupa sesuai dengan kebutuhan manusia selain itu islah adalah agama yang adil, setiap apa yang di lakukan oleh manusia kan mendapatkan balasan yang setimpal bail itu dalam hal kebaikan dan keburukan.
Menurut saya hukum pidana Islam tidak bertentangan dengan HAM dengan alasan sebagai berikut:
Pertama, sistem pidana Islam berasal dari Allah, Dzat yang Maha Mengetahui perihal manusia secara sempurna termasuk gerak-gerik hati dan kecenderungan naluriah manusia. Ini tentu sangat berbeda dengan sistem pidana sekuler yang dibuat oleh manusia yang sok tahu dan sok pinter tentang manusia, padahal sebenarnya ia lemah dan serba terbatas jangkauan pandangannya.
Kedua, sebagai implikasi dari keunggulan pertama, maka keunggulan berikutnya adalah, sistem pidana Islam bersifat tetap, konsisten, dan tidak berubah-ubah mengikuti situasi, kondisi, waktu dan tempat. Tetapi ini bukan berarti hukum bisa berubah mengikuti waktu dan tempat, sebab hukumnya tidak berubah, yaitu hukum mengkonsumsi narkoba itu tetap haram. Yang berbeda hanyalah kadar sanksinya, bukan boleh tidaknya mengkonsumsi narkoba. Ini beda sekali dengan kejadian di AS, dimana yang berubah justru boleh tidaknya minum khamr.
Ketiga, sanksi dalam pidana Islam bersifat membuat jera di dunia dan menghapus dosa di akhirat. Jadi sistem pidana Islam itu berdimensi dunia dan akhirat. Sedang sistem pidana sekuler jelas hanya berdimensi dunia saja. Sistem sekuler memang sangat dangkal dan picik wawasan dan dimensinya. Maka, dalam sistem pidana Islam, kalau orang mencuri lalu dihukum potong tangan, di akhirat Allah tidak akan menyiksanya lagi akibat pencurian yang dilakukannya di dunia. Hukum potong tangan sudah menebus dosanya itu. Tapi dalam sistem pidana sekuler, sifat membuat jera ini tidak ada. Nihil. Jadi kalau seseorang mencuri dan dipenjara (bukan dipotong tangan), di akhirat nanti masih akan diazab oleh Allah karena pencurian yang dilakukannya di dunia. Jadi, dengan sistem pidana sekuler, orang akan menderita secara 2 kali, di dunia sekaligus di akhirat.
Keempat Dalam pidana Islam, peluang permainan hukum dan peradilan sangat kecil. Ini terutama karena, sistem pidana Islam itu bersifat spiritual, yakni menjalankannya berarti bertakwa kepada Allah. Selain itu, hakim yang curang dalam menjatuhkan hukuman, atau menerima suap dalam mengadili, diancam hukuman yang berat oleh Allah, yaitu masuk neraka atau malah bisa menjadi kafir (murtad).
Kelima, Dalam sistem pidana Islam, seorang qadhi memiliki independensi tinggi, yaitu vonis yang dijatuhkannya tak bisa dibatalkan, kecuali jika vonis itu menyalahi syariat.
Maka dalam peradilan Islam tidak dikenal sistem “banding” yakni mengajukan peninjauan vonis pada tingkat peradilan yang lebih tinggi, sebagaimana dalam sistem peradilan sekuler. Sebab sekali vonis dijatuhkan, ia berlaku secara mengikat dan langsung dijalankan. Kecuali jika vonis itu salah, maka wajib dibatalkan. Misalnya seorang yang dijatuhi vonis hukuman mati atas dasar pengakuan, lalu terbukti pengakuannya tidak benar karena ada saksi-saksi yang membatalkan kesaksiannya itu.
Dari kelima poin diatas dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa Hukum Pidana Islam tidak melanggar HAM seperti yang digembor-gemborkanorang-orang Barat yang sekulerisme.
menurut saya, jika hukum pidana Islam diterapkan di Indonesia itu sangat sulit untuk dilaksanakan karena menurut sebagian orang hukum Islam bertentangan dengan HAM. Akan tetapi pada kenyataannya hukum pidana Islam dapat membuat orang yang melakukan kesalahan tersebut menjadi jera, misalnya saja orang yang mencuri tangannya dipotong.
selain itu, hukum pidana Islam juga memiliki keunggulan, diantaranya:
- sistem pidana Islam berasal dari Allah, Dzat yang Maha Mengetahui perihal manusia secara sempurna
termasuk gerak-gerik hati dan kecenderungan naluriah manusia. Ini tentu sangat berbeda dengan sistem pidana sekuler
yang dibuat oleh manusia yang sok tahu dan sok pinter tentang manusia, padahal sebenarnya ia lemah dan serba
terbatas jangkauan pandangannya.
- sebagai implikasi dari keunggulan pertama, maka keunggulan berikutnya adalah, sistem pidana Islam bersifat
tetap (dawam), konsisten, dan tidak berubah-ubah mengikuti situasi, kondisi, waktu dan tempat.
Sebaliknya sistem pidana sekuler tidak memiliki sifat konsisten ini, karena ia akan selalu berubah dan berbeda-beda
mengikuti kehendak manusia sesuai situasi, kondisi, waktu dan tempat. Penyebab hal ini tiada lain karena sumbernya
bukan dari wahyu Allah, tapi dari manusia itu sendiri, sehingga berpotensi sangat tinggi untuk berubah, berbeda, dan
berganti.
Mepelajari lebih jauh tentang hukum pidana memang sangatlah luas, namun di sisi lain hukum merupakan salah satu aturan yang dapat mengatur keseimbangan kehidupan manusia, mau bagaimanapun bentuknya hukuman itu tujuannya hanya satu, yaitu menegakan keadilan. Lalu mengenai hukum pidana islam kalau menurut saya tidak bertentangan dengan kehidupan manusia, karena hukum pidana islam menjunjung tinggi keadilan dengan se adil adilnya, namun jika kita lihat lagi perbedaan antara zaman yang sekarang dan zaman yang dulu sangatlah beda maka dari itu menurut saya hukum pidana islam tidak sesuai untuk di terapkan di zaman sekarang, namun bukan berarti tidak sesuai dengan HAM, karena dalam kasus hukuman mati juga ada alasan kenapa dia di hokum mati, yaitu menghilangkan hak orang lain untuk hidup, dan islam menjunjung tinggi keadilan untuknya. Dari sini kita dapat mengambil jalan tengahnya yaitu bagaimana hukum islam itu di modifikasi agar cocok dengan kehidupan manusia di zaman sekarang jika suatu saat di Indonesia menerapkan hukum Islam
Ass...... bentrok ya antara persepsi hukum syariat islam dengan ham terutama hak untuk hidup.
Wah,,,, sebagai muslim yang lemah dan warga negara yang bodoh saya kurang mengerti hukum, tapi coba mengurai persepsi hukum syariat islam dengan hukum negara islam dan politik yang membawa misi islam. Negara islam belum tentu memakai syariat islam. Dimana didalamnya adanya politik dan politik yang baik adalah politik yang membawa misi islam.
Berbicara hukum syariat islam yang menghilangkan nyawa seseorang harus di bunuh sedangkan itu berbenturan dengan ham dalam syariat islampun tidak di bolehkan seseorang menghilangkan nyawa orang lain. Menurut saya hukum syariat islam ditegakan dalam rangka menghukum dan mencegah perbuatan tercela yang banyak memberikan efek negatif dalam kehidupan. Namun ada tata cara dan ada toleransi sesuai dengan yang tertera dalam alquran. Jadi hukum sariat islam tidak bertentangan dengan HAM. Karna yang di hukum ialah sesuai dengan prilakunya, jikalau seseorang sering melakukan tindakan seperti binatang yang memangsa manusia lain maka HAM tidak berlaku banginya sebab ia telah marifat dengan binatang dan nafsunya dan akan membahayakan orang lain maka hukuman seumur hidup atau hukuman mati layak baginya. Justru nilai HAM dan hukum syariat islam berasal dari gardu yang sama yakni qudrati robbi. Dan syariat islam ialah jawaban untuk menegakan ham tersebut.
Wass.............sapare aude.
Menurut saya,memang hukum pidana islam tidak sesuai dengan HAM di zaman sekarang, HAM di era sekarang ini tidak mengacu pada hukum agama, karena pada dasarnya sumber dari segala sumber hukum di dunia ini adalah ajaran agama islam. jadi HAM yang harus menyesuaikan dengan ajaran agama, bukan agama yang mengikuti hukum di dunia. karena panduan umat manusia di dunia ini, terutama islam adalah Al-Qur'an.
Menurut saya hukum pidana Islam tidak bertentangan dengan HAM, karena manusia berhak hidup, dan jika ada yang menghilangkan nyawa seseorang hukumannya adalah hukuman mati oleh Negara, sedangkan menurut Islam pun hukumannya harus setimpal dengan apa yang telah dilakukannya. Dan seperti yang telah diketahui HAM adalah kekuasaan dan keamanan dalam setiap hak manusia. Namun pada kenyataannya hukum Islam di zaman sekarang tidaklah sesuai dengan yang dianut oleh Negara kita yaitu Pancasila, sedangkan hukum islam itu telah ada dan dianut di zaman Rasullah, namun harus disadari kini hukum pidana islam tidak sesuai untuk di terapkan di zaman sekarang.
Jadi hukum pidana islam dan Ham sebenarnya motif dan tujuannya adalah mengakan keadilan.
Islam adalah agama yang mulia, yang telah mengatur ummatnya dengan Hukum Alloh yang Maha Sempurna. semua hukum telah diatur di dalam Islam, kita sebagai manusia sudah seharusnya menegakkan hukum Alloh tersebut. hukum pidana Islam tidak bertentangan dengan HAM karena Islam adalah agama yang telah menetapkan hukum nya dengan se adil mungkin. tidak ada yang di untungkan maupun dirugikan, berbeda dengan hukum nasional. secara kasat mata hukum Islam memang ada yang bertentangan dengan hukum nasional karena dipandang menyakiti atau melukai fisik maupun psikis seseorang. padahal dari semua hukuman terdapat hikmah dan ibroh yang diterkandung dimaksudkan agar orang menjauhi semua kejahatan yang melanggar hukum Islam
Menurut saya hukum pidana islam memang tidak bertentangan dengan HAM, karena sebagaimana telah dijelaskan dalam al-Quran hukum islam itu adil. setiap manusia yang membuat kesalahan apapun bentuknya, harus menebus kesalan dalam bentuk yang sama pula. misalnya seseorang telah menghilangkan nyawa seseorang, itu hukumannya harus sama dengan apa yg dia perbuat.tetapi dalam hukum indonesia yang terlihat lebih mementingkan HAM dari pada hukum islam itu sendiri
di dalam islam, telah diatur hukum yang mengatur ummat manusia yang terdapat dalam al-qur'an yang di dalamnya adalah hukum Allah sudah semestinya kita sebagai ummat muslim menegakkan hukum tersebut.
menurut pandangan saya, hukum pidana islam tidak lah bertentangan dengan HAM karena di dalam islam sudah lah jelas ada aturan-aturan yang mengatur semua perbuatan seperti contohnya perbuatan mencuri, berzina, membunuh, dan lain sebagainya. sudah tertulis di dalam al-quran dan sunnat nabi yang mengatur itu semua dan islam sangatlah menghargai HaM dan menjunjung tinggi HAM dengan demikian hukum pidana islam tidak bertentangan dengan HAM dan orang-orang yang melakukan perbuatan yang seperti mencuri, berzina, membunuh dan lain sebagainya. sudah sepantasnya medapatkan hukumannya karena telah merugikan orang lain.
Seperti yang kita ketahui sendiri
Allah SWT telah menetapkan hukum-hukum uqubat (pidana, sanksi, dan pelanggaran) dalam peraturan Islam sebagai “pencegah” dan “penebus”. Sebagai pencegah, karena ia berfungsi mencegah manusia dari tindakan kriminal; dan sebagai penebus, karena ia berfungsi menebus dosa seorang muslim dari azab Allah di hari kiamat.
Keberadaan uqubat dalam Islam, yang berfungsi sebagai pencegah, telah disebutkan dalam Al-Qur’an:
Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa. (QS. al-Baqarah [2]: 179)
Yang dimaksud dengan “ada jaminan kehidupan” sebagai akibat pelaksanaan qishash adalah melestarikan kehidupan masyarakat, bukan kehidupan sang terpidana. Sebab, bagi dia adalah kematian. Sedangkan bagi masyarakat yang menyaksikan penerapan hukuman tersebut—bagi orang-orang yang berakal—tentulah menjadi tidak berani membunuh, sebab konsekuensi membunuh adalah dibunuh. Demikian pula halnya dengan hukuman-hukuman lainnya, sebagai bentuk pencegahan terjadinya kriminalitas yang merajalela.
Karena pada masa lalu hukum Islam telah menjadi pionir dalam penerapannya dengan landasan yang valid, alquran dan sunnah nabi. Bukan berdasarkan dugaan-dugaan manusia semata mengenai hal-hal yang dirasa adil.
namun pada masyarakat abad 20 telah berubah dan tentu dengan tatanan dan kebutuhan yang berbeda dengan masa lalu termasuk hukumnya. Lalu klaim itu meluas dengan mengatakan syariat Islam tidak lagi selaras dengan kehidupan global karena ia terlalu keras bagi masyarakat yang menjunjung tinggi HAM.
dan bila kita lihat perbandingannya pun antara hukum pidana islam dengan hukum buatan manusia akan terlihat letak kesalahannya misalnya:
Hukum pencipta tidak ada bandingannya (Syariat Islam X man made law).
Pencipta maha mengetahui masa lalu, sekarang dan akan datang, paling mengerti kebutuhan, sifat, tabiat, kecenderungan dan segala aspek pada manusia ciptaan-Nya.
Tuhan tidak memiliki kepentingan pada ciptaannya.
Manusia dalam membuat hukum memiliki kepentingan tertentu dan sebagai makhluk ia adalah lemah.
jadi Tidak sah mengklaim bahwa syariat Islam ketinggalan zaman atau melanggar HAM dan hukum buatan manusia lebih baik. Karena kita lihat faktor pembandingnya tidak satu tingkatan atau tidak relevan untuk dibandingkan. Tidak mungkin membandingkan antara produk hukum pencipta dengan produk hukum dari hasil ciptaannya.
Menurut pendapat saya penerapan kebijakan hukum disetiap Negara pasti ada yang pro dan kontra, Bagi mereka yang memandang dari segi (HAM) jelaslah bertentangan, karena melanggar hak untuk hidup. tetapi, jika mereka memandang dari segi hukum islam maka hal itu tidak melanggar HAM, karena hal itu merupakan ketentuan-ketentuan, ALLAH SWT. Dengan kata lain jika berdasarkan syariat islam hukuman mati itu adalah hal yang benar dan sangatlah wajar. Karena di atas hak orang yang di hukum, masih ada hak orang lain yang di rugikan. Nilai-nilai hak-hak manusia dalam Islam selalu sejalan dengan fitrah manusia. Diantara fitrah tersebut terdapat nilai-nilai keadilan.
Menurut pendapat saya penerapan kebijakan hukum disetiap Negara pasti ada yang pro dan kontra, Bagi mereka yang memandang dari segi (HAM) jelaslah bertentangan, karena melanggar hak untuk hidup. tetapi, jika mereka memandang dari segi hukum islam maka hal itu tidak melanggar HAM, karena hal itu merupakan ketentuan-ketentuan, ALLAH SWT. Dengan kata lain jika berdasarkan syariat islam hukuman mati itu adalah hal yang benar dan sangatlah wajar. Karena di atas hak orang yang di hukum, masih ada hak orang lain yang di rugikan. Nilai-nilai hak-hak manusia dalam Islam selalu sejalan dengan fitrah manusia. Diantara fitrah tersebut terdapat nilai-nilai keadilan.
Indonesia merupakan negara dengan peduduk Muslim terbesar di dunia. Namun, hingga saat ini negara tersebut belum menerapkan hukum pidana Islam. Sebagian besar masyarakat menganggap bahwa hukum pidana Islam kejam dan tak manusiawi. Padahal anggapan itu justru keliru.Sementara itu, pakar hukum pidana Rudi Satrio Muntakardjo mengatakan, saat ini, hukum pidana di Indonesia sudah tidak tentu arahnya. Hal itu terbukti dengan kurang efektifnya lembaga permasyarakatan dalam memberikan efek jera kepada pelaku sehingga berdampak semakin meningkatnya angka kriminalitas di Indonesi
Pada dasarnya hukuman itu mesti dilaksanakan karena perbuatan sesorang yang telah melanggar aturan, namun dengan sebab tertentu hukuman tersebut dapat diutangguhkan bahkan hukuman tersebut bisa menjadi gugur. Hukuman menjadi gugur apabila: Pelaku meninggal dunia, kecuali untuk hukuman yang berupa diyat, denda, dan rampasan harta.
Hilang anggota badan yang harus dikenai hukuman.
Tobat dalam kasus jarimah hirabah, meskipun Ulil Amri dapat menjatukan hukuman ta’zir bila kemaslahatan umum menghendakinya.
Perdamaian dalam kasus qishash dan diyat. Dalam hal ini Ulil Amri juga dapat menjatuhkan hukuman apabila kemaslahatan umum menghendakinya.
hukum islam sudah ditetapkan oleh Allah dan tidak bisa diubah - ubah.Dan hak asasi manusia juga harus diperhatikan,jangan sampai kita menyepelekannya,karena berkaitan dengan hal yang manusiawi.
menurut saya, hukum islam tidak bertentangan dangan HAM. justru ketentuan yang ada dalam hukum islam ditujukan untuk menghargai HAM. sebagai contoh,untuk orang yang membunuh pun kita tidak dapat memvonisnya langsung untuk dihukum mati. islam masih saja memberikan kebijakan bahkan untuk perbuatan yang sangat fatal yaitu menghilangkan nyawa seorang manusia. untuk orang yang tidak sengaja membunuh, hukumannya pun lebih ringan daripada orang yang membunuh secara sengaja. dan orang yang sengaja pun masih saja diberi keringanan dengan cara membayar denda dan dengan syarat keluarga si korban memaafkan si pelaku. jika dilihat kembali, bagaiman bisa seseorang mengatakan bahwa hukun islam melanggar HAM.adapun orang yang sengaja membunuh dan dihukum mati, hal itu merupakan balasan yang sesuai untuk orang tersebut karena ia begitu mudahnya menghilangkan nyawa seseorang. dengan harapan diterapkannya hukum tersebut, manusia bisa lebih menghargai nyawa seseorang dan tidak begitu mudah dapat menghilangkannya.serta terciptanya kehidupan yang aman dan tentram karena saling menghargai.begitu pun diterapkannya hukum potong tangan. dengan adanya hukum seperti itu, diharapkan kehidupan akan lebih baik karena orang yang akan mencuri pun berfikir dua kali melihat sanksi yang diberikan. hukum potong tangan pun disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan si pencuri.
semuanya sudah diatur sedemikian rapinya .. .
jadi, tak ada alasan bagi seseorang mengatakan bahwa islam bertentangan dengan HAM.
menurut saya, hukum islam tidak bertentangan dangan HAM. justru ketentuan yang ada dalam hukum islam ditujukan untuk menghargai HAM. sebagai contoh,untuk orang yang membunuh pun kita tidak dapat memvonisnya langsung untuk dihukum mati. islam masih saja memberikan kebijakan bahkan untuk perbuatan yang sangat fatal yaitu menghilangkan nyawa seorang manusia. untuk orang yang tidak sengaja membunuh, hukumannya pun lebih ringan daripada orang yang membunuh secara sengaja. dan orang yang sengaja pun masih saja diberi keringanan dengan cara membayar denda dan dengan syarat keluarga si korban memaafkan si pelaku. jika dilihat kembali, bagaiman bisa seseorang mengatakan bahwa hukun islam melanggar HAM.adapun orang yang sengaja membunuh dan dihukum mati, hal itu merupakan balasan yang sesuai untuk orang tersebut karena ia begitu mudahnya menghilangkan nyawa seseorang. dengan harapan diterapkannya hukum tersebut, manusia bisa lebih menghargai nyawa seseorang dan tidak begitu mudah dapat menghilangkannya.serta terciptanya kehidupan yang aman dan tentram karena saling menghargai.begitu pun diterapkannya hukum potong tangan. dengan adanya hukum seperti itu, diharapkan kehidupan akan lebih baik karena orang yang akan mencuri pun berfikir dua kali melihat sanksi yang diberikan. hukum potong tangan pun disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan si pencuri.
semuanya sudah diatur sedemikian rapinya .. .
jadi, tak ada alasan bagi seseorang mengatakan bahwa islam bertentangan dengan HAM.
menurut saya, hukum islam tidak bertentangan dangan HAM. justru ketentuan yang ada dalam hukum islam ditujukan untuk menghargai HAM. sebagai contoh,untuk orang yang membunuh pun kita tidak dapat memvonisnya langsung untuk dihukum mati. islam masih saja memberikan kebijakan bahkan untuk perbuatan yang sangat fatal yaitu menghilangkan nyawa seorang manusia. untuk orang yang tidak sengaja membunuh, hukumannya pun lebih ringan daripada orang yang membunuh secara sengaja. dan orang yang sengaja pun masih saja diberi keringanan dengan cara membayar denda dan dengan syarat keluarga si korban memaafkan si pelaku. jika dilihat kembali, bagaiman bisa seseorang mengatakan bahwa hukun islam melanggar HAM.adapun orang yang sengaja membunuh dan dihukum mati, hal itu merupakan balasan yang sesuai untuk orang tersebut karena ia begitu mudahnya menghilangkan nyawa seseorang. dengan harapan diterapkannya hukum tersebut, manusia bisa lebih menghargai nyawa seseorang dan tidak begitu mudah dapat menghilangkannya.serta terciptanya kehidupan yang aman dan tentram karena saling menghargai.begitu pun diterapkannya hukum potong tangan. dengan adanya hukum seperti itu, diharapkan kehidupan akan lebih baik karena orang yang akan mencuri pun berfikir dua kali melihat sanksi yang diberikan. hukum potong tangan pun disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan si pencuri.
semuanya sudah diatur sedemikian rapinya .. .
jadi, tak ada alasan bagi seseorang mengatakan bahwa islam bertentangan dengan HAM.
Artikel yang ditulis membuat saya mendapatkan wawasan baru seputar hukum pidana islam.
Menurut saya,hukum pidana islam tidak bertentangan dengam HAM.
Karena kalau kita teliti dan cermati artikel tersebut tidak menyebutkan adanya tindak pelanggaran HAM.
Hukum pidana islam disesuaikan dengan keadaan pemerintah negara atau daerah tersebut.
Tapi terkadang kita mendengar adanya hukuman mati bagi seseorang pembunuh karena bagaimanapun juga pembunuh tersebut telah memangkas Hak hidup dari orang yang dibunuhnya maka pantas kalau orang tersebut di hukum mati,tapi hukum pun tidak begitu saja memberikan hukuman mati tersebut,apabila keluarga korban mencabut tuntutan dan ingin menyelesaikan secara damai maka pembunuh tersebut berhak dibebaskan.
Maka salah kalau ada orang yang beranggapan bahwa hukum islam melanggar HAM.
Sebenarnya kalau kita cermati beberapa peperangan yang dilakukan rasul tidak ada yang melanggar HAM,bahkan nabi dalam peperangan berpesan untuk tidak membunuh para wanita,anak2,dan orang tua.
Hanya saja banyak orang yang salah mengartikan hukum pidana islam dan terkadang kita pun salah menggunakan hukum pidana islam.
Maka sebaiknya kita lebih mencari tahu dan berpedoman kepada al-qur'an dan hadist serta mempebanyak literatur tentang hukum pidana islam agar tidah salah menggunakannya.
Aan Munajat (0801674) IPS
menurut saya hukum islam sudah sesuai dengan HAM,d dalam hukum islam menegaskan bahwa pembunuhan, pencurian, perzinahan dan perbutan yang lainnya yang merugikan orang lain atau tindakan yang di larang oleh Allah SWT sudah di tentukan hukuman yang sesuai dengan perbutannya, misalkan seseorang melakukan pembunuhan di sengaja atau tidak pasti hukumannya pun di balas dengan nyawa tapi islam pun memberikan hukuman yang tidak di balas dengan nyawa walapun dia telah menghilangkan nyawa orang lain itupun kalau mereka sanggup dan bisa memenuhi semuanya. Semua sudah di atur oleh Allah SWT dengan rapih karena Allah selalu melihat dan memantau umatnya, sesuatu yang baik hasilnya pun baik dan sebaliknya.
jadi tidak ada alasan bahwa hukum islam tidak sesuai dengan HAM, karena hukum HAM tercipta dari hukum islam itu sendri,,,
terima kasih
Aslmkum.wr.wbr.
Sebagai seorang muslim kita harus meyakini bahwa hukum asal dari setiap perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum Allah. Hukum tersebut wajib, sunah, mubah, makruh atau haram. Dari standar ini, kita akan mengetahui bahwa hukum islam telah jelas mengenai batasan mana yang boleh dan harus dilakukan serta mana yang wajib ditinggalkan. Fungsi hukum islam ada 2, yaitu sebagai upaya pencegahan dan sebagai penebus dosa. Allah telah membuat aturan hukum pidana tidak sembarangan, apabila ada manusia yang melanggar, hukum pidana islam tidak langsung memvonis orang tersebut untuk dihukum mati, melainkan dianalisis dahulu kesalahannya apa, dan islam telah memberi berbagai pilihan konsekuensi hukuman seperti denda dan lain2. HAM Sendiri dalam islam telah diatur begitu sempurna, kekurangan masyarakat kita adalah wawasan kita terhadap hukum islam masih rendah sehingga masih dianggap sebelah mata (melanggar HAM). Padahal, hukum ini mengandung efek jera yang cukup kuat bagi pelaku pidana.
Hukum islam akan berlaku bagi semua umat di dunia sampai di akhirat. Tetapi, bila hukum islam dijadikan hukum positif disuatu negara, maka keberlakuannya hanya bagi masyarakat islam. Melanggar HAM atau tidak sepanjang hukum tidak bertentangan secara prinsip dengan syariat islam. Wass.wr.wbr
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Menurut saya hukum pidana Islam tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, mengapa? Karena, hukum Islam yang berdasarkan Al Qur’an dan Hadist Allah itu merupakan perintah atau ajaran Allah yang sudah pasti Maha Adil. Allah tahu mana yang baik untuk makhluk-Nya. Karena Allah lebih tahu segala sesuatu dibanding kita yang hanya manusia biasa. Manusia hanya berpikir tentang perasaannya di dunia saja. Tetapi banyak manusia yang belum memikirkan akhirat. Bukankah dengan hukum Islam itu bisa mengurangi dosa si pelaku? Jika si pelaku merasa terbebani dengan hukum Islam, ya jangan berbuat tindak pidana. Seharusnya kita merasa beruntung dengan adanya hukum Islam. Karena apabila hukum Islam sudah benar-benar diterapkan di Indonesia, Insya Allah penjahat akan berkurang. Dan kita pun akan merasa lebih nyaman. Kalaupun masih ada keluarga korban ulah si pelaku, mereka mungkin tidak akan terlalu merasa sakit hati. Karena si pelaku sudah mendapatkan hukuman yang setimpal.
Assalamualaikum wr.wb.
Menurut sya,
hukum islam tdak bertentangan dengan HAM.karena dalam islam sdah d jelaskan larangan2 yang harus ditinggalkan.dan hukum islampun saya pikir sudah jelas sejelas-jelasnya.hanya saja manusia memiliki sifat ego yang tinggi.seperti hal'y dalam hukum qhisas.jika si A membunuh si B,maka diberi hukuman yang setimpal yaitu dibunuh lagi.maka sebenar'y yang melanggar Ham yaitu si A sbgai pembunuh pertama.lain hal'y jika keluarga si B memaafkan si A,Mka qhisaspun tdak akan dlaksnakan,namun si A Harus membayar denda..sebenarnya hukum islam sngat adil dan memberi toleransi.jdi menurut sya tdak benar jika hkum islam melanggar HAM.
Menurut saya, hukum pidana islam tidak bertentangan dengan HAM. mengapa? karena islam sebagai sistem nilai memegang peranan penting untuk memberikan pencerahan nilai, penyadaran moral, perbaikan mental atau penyempurnaan akhlak dengan memanfaatkan potensi baik setiap individu yaitu hati nurani. begitu pun dengan hukum-hukum yang diterapkannya bertujuan demi kemaslahatan umat manusia. adapun mengenai hukuman mati dalam pelaksanaannya tidak semena-mena pelaku langsung divonis hukuman mati, akan tetapi melalui beberapa pertimbangan dan ada syarat-syarat tertentu. islam sebagai agama yang universal memiliki sifat-sifat asasi yaitu kaffah, rahmatan lil 'alamin, fitri dan wasath dimana dengan sifat-sifat ini ajaran islam mampu merespon dan menampung masalah-masalah yang timbul sesuai dengan kemajuan, kebutuhan dan perkembangan masyarakat serta kehidupan manusia. oleh karena itu islam mengakui dan menerima adanya perubahan serta perbedaan hukum yang disebabkan oleh perbedaan waktu, tempat, keadaan dan latar belakang kebudayaan dan hukum pidana islam sendiri diperuntukkan seluruh manusia yaitu untuk melindungi agama, jiwa, akal, keturunan dan harta benda. selain itu juga hukum pidana islam sudah ada jauh sebelum HAM itu sendiri ada.
Menurut saya, tidak ada hukum yang benar kecuali hukum Allah, dan hukum pidana islam merupakan hukum yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits, dimana dalam hal ini Allah telah menjamin kebenaran isinya, dan tentunya tidak ada ketetapan yang lebih baik dibandingkan dengan ketetapan Allah.
Menurut saya hukum pidana islam tidak bertentangan dengan HAM, justru hukum islam menegakkan keadilan dan membuat jera si pelaku, sebagai contoh : orang yang mencuri, akan dipotong tangannya, dan hal ini akan membuat si pelaku malu dan jera mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari, dan tentu saja hal ini dapat menimalisir kejahatan dan tentu saja orang yang akan melakukan suatu tindakan kriminal akan berfikir dua kali tentang akibat apa yang akan ia terima jika ia melakukan tindakan kriminal tersebut, akan tetapi jika berbicara bahwa banyak yang mengatakan bahwa hukum pidana islam bertentangan dengan HAM, seperti,Islam menghukum mati seseorang yang melakukan tindak kejahatan, padahal nyawa seseorang hanya dapat dicabut oleh TUhan, akan tetapi kita lihat terlebih dahulu mengapa islam melakukan hukuman tersebut, dan hukuman tersebut diberikan karena orang yang melakukan tindakan kejahatan berlaku keji, misalnya membunuh, dari sini saja kita bisa lihat bahwa orang tersebut juga sudah melanggar HAM, merengut nyawa seseorang, maka hukum islam menetapkan hukuman yang setimpal bagi pelaku, agar dikemudian hari semua orang dapat menghargai nyawa orang lain, dan tidak berlaku sekehendak hati sendiri, akan tetapi ada juga hukuman lain walaupun memang orang tersebut membunuh, akan tetapi dengan syarat si keluarga memaafkannya, dan itu semua diatur sedemikian apik dalam islam, jadi menurut saya hukum pidana islam tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia ( HAM ), akan tetapi justru sangat baik jika ditetapkan dengan benar dan sesuai dengan sumber hukumnya yaitu : Al-Qur'an dan Al- Hadits.
Kritik terhadap hukuman dalam Islam bisa juga disebabkan karena tidak disadarinya alasan spiritual dari hukuman itu. Hukuman tidaklah dijatuhkan secara kejam oleh seseorang pada orang lain, melainkan suatu pelaksanaan dari ketentuan Allah terhadap hamba-hambaNya. Ketaatan kepada hukum Allah adalah karakter dasar bagi masyarakat Muslim yang benar. Dalam masalah ini hukuman mati. Persoalan yang sering berkaitan dengan ini adalah karena sering kali bentuk-bentuk hukuman tersebut hanya dilihat dari satu sisi saja. Yaitu, sisi kemanusiaan menurut standar abad 20 yang dianggap paling beradab, dan tidak pernah dilihat alasan, maksud, tujuan dan keefektifan hukuman-hukuman tersebut . Berkaitan dengan teori pemidanaan ini dikenal adanya beberapa tujuan pemidanaan, yaitu retribution (pembalasan), deterence (pencegahan) dan reformation (perbaikan). Hukuman dalam Islam memiliki landasan yang sangat kokoh, yaitu al-Qur’an dan Sunah Nabi saw, dan bukan berdasarkan dugaan-dugaan manusia semata mengenai hal-hal yang dirasa adil. Dari sisi kepastian hukum juga jelas, karena manusia dilarang mengubah hukuman yang diancamkan. Jadi, untuk tindak pidana yang diberi ancaman hukuman hadd tidak boleh ada perubahan -perbuatan yang dilarang misalnya-, tetap menjadi sesuatu yang diharamkan sampai kapan pun. Bandingkan dengan sistem hukum yang berlaku di negara-negara Barat yang bahkan untuk perbuatan yang sangat kotor, seperti zina, dapat dilakukan dekriminalisasi. Namun begitu hukum pidana islam tidak juga bertantangan dengan HAM, akan tetapi sebelum hukum mati di tetapkan sebagai hukuman yang di pakai kita atau pemerintah pun harus menghargai konsep Hak asasi manusia (HAM) menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Karena Banyak yg menyatakan juga, satu-satunya tujuan pemidanaan dalam hukum-hukum pidana Islam adalah untuk pembalasan semata. Walau Pada kenyataannya, hal tersebut tidaklah benar. Dalam Hukum Pidana Islam, hukuman tidak hanya berfungsi sebagai pembalasan, tetapi juga memiliki fungsi pencegahan serta perbaikan. Dalam kenyataannya, juga berfungsi melindungi masyarakat dari tindakan jahat serta pelanggaran hukum (fungsi perlindungan).
Dikatakan oleh Shiddiqi, hukuman yang ditentukan oleh syariah hanya dilaksanakan oleh suatu negara Islam. Hukuman ini merupakan bagian dari sistem Islam. Dalam sistem seperti ini, negara melakukan distribusi kekayaan dengan baik, yang bertanggung jawab untuk menolong setiap warga negara, tidak peduli latar belakang suku, ras, bahasa, warna kulit atau status sosialnya. Negara juga bertanggung jawab menjamin pekerjaan yang baik bagi warganya. Jika pekerjaan itu tidak tersedia atau jika ada seseorang yang tidak mampu bekerja harus diberikan kepadanya harta dari Baitul Mal atau rumah harta negara. Karena menolong warga negara juga termasuk menghindarkan mereka dari perbuatan terlarang, misalnya dengan melarang sarana-sarana yang mendorong terjadinya berbagai kejahatan. Termasuk di dalamnya larangan tempat-tempat prostitusi, larangan minuman keras, larangan menyendiri dengan orang lain yang bukan muhrimnya, larangan tontonan yang membangkitkan nafsu seksual. Sebaliknya, dilakukan usaha-usaha mendorong warga negara agar dapat menjalankan ajaran agamanya dengan baik, seperti sholat, puasa, zakat, ibadah haji dan ibadah-ibadah lainnya. Selain itu, dalam Hukum Pidana Islam, juga dikenal ‘afwan atau pemaafan bagi tindak pidana qishas seperti pembunuhan atau penganiayaan, jika pihak korban atau keluarga korban mau memaafkan. Sistem ini juga sangat memperhatikan aspek pencegahan, pendidikan dan perlindungan bagi masyarakat serta perbaikan bagi si pelaku.
menanggapi Artikel tentang hukum pidana Islam menurut saya bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. mengapa saya berani mengatakan begitu,karena manusia itu adalah ciptaan Allah yang setiap individunya mempunyai HAM sedari di dalam kandungan sampai lahir di dunia. nah, HAM seperti apa..?misalnya Hak untuk hidup,memang bertolak belakang pada hukum pidana Islam pada hukuman mati yang dianggap tidak manusiawi. tidak manusiawi dari segi apa?toh dia juga diberi hukuman mati karena kesalahan dia yg telah membunuh. maka dari itu, hukum pidana Islam janganlah dianggap kejam dan tidak manusiawi, karena fungsi dari hukum pidana Islam itu adlh untuk mengatur kehidupan manusia,menciptakan kehidupan yang baik dan teratur bagi manusia dalam kehidupan individu maupun kemasyarakatan. Hukum – hukum itu merupakan jaminan dari Allah dan rasulnya terhadap manusia di muka bumi. Barang siapa yang berpedoman kepadanya dan berjalan diatas rel hukum agama, maka ia akan diberikan kehidupan yang baik. Pada prinsipnya fungsi utama hukum islam adalah untuk menciptakan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat, atau dengan kata lain untuk menciptakan kesejahteraan umat manusia, karena hukum islam beorientasi pada keadilan dan kesetaraan manusia.
untuk hukum islam di indonesia itu bisa ditegakkan namun bukan hukum islam yang kaku seperti dinegara2 islam
tetapi yang bisa diterapkan cuma sekedar implementasinya karena seperti yang kita ketahui kita bukanlah sebuah negara islam,karena itu kurang co2k bila langsung diterapkan keseluruhanya…
nama : ABDUL AJID (0801656)
KLS/SMSTER: BAHASA / VI (ENAM)
kalo menurut saya tidak bertentangan karena seseorang yang salah pasti mendapat hukumannya seperti Qishash orang yang membubuh wajib di bunuh seperti teroris yang membunh orang banyak dan wajib di hukum mati karena telah merugikan kemaslahatan umat,
karena memang jika melihat pengertian hak asasi manusia islam tidak melarang untuk hidup,islam tidak melarang untuk memperoleh pendidikan dan sebgainya
Contoh hak asasi manusia (HAM):
* Hak untuk hidup.
* Hak untuk memperoleh pendidikan.
* Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
* Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
* Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
kalo melihat kesalahan manusia seberat-beratnya permasalaha tidak harus membunuh,dan bisa menyelesaikan masslah dengan menggunakan kepala dingin.
qisash juga memberikan keringanan dan memenusiakan manusia karena jika di maafkan maka seorang pembunuh tidak di hukum mati tapi membayar denda seperti qisash yang tidak sengaja,seperti itu contoh jika polisi mau membunuh penjahat akan tetapi menembak orang lain maka.membunh tidak sengaja maka polisi tersebut tidak di hukum mati,
wasalamualikum....
Menurtut yang telah saya katahui atau pelajari, hukum islam tidak bolehkita campur adukan dengan hukum-hukum yang ada didunia contohnya HAM. dan tidak ada toleransi bagi pelakunya, karna sudah banyak dijelaskan dan diterangkan baik dalam hadis maupun al-qur'an bahwa sipeleku harusdihukum sama seperti apa yang dialami oleh sikorban.
menurut pendapat saya pada dasarnya istilah jinayah mengacu kepada perbuatan yang dilarang. dan menurut sayatidak bertentanagn dengan dengan HAM karena seseorang yang merampas hak hidup orang maka ia harus menebus kesalahannya dalam bentuk yang sama pula. sebagaimana yang telah dijelaskan dalam salah satu unsur atau rukun jinayah yaitu pelaku kejahatan adalah orang yang dapat menerima khitab atau dapat memahami taklif, artinya pelaku kejahatan tadi adalah mukallaf, sehingga mereka dapat dituntut atas kejahatan yang mereka lakukan
Kelas/semester : IPA/6
NIM : 0803325
Assalammu’alaikum…
Tanggapan saya setelah saya membaca artikel tentang hukum pidana islam,hal itu sama sekali tidak bertentangan dengan HAM. Dalam kasus hukuman mati saya rasa sudah sangat wajar apabila nyawa dibayar dengan nyawa, yang tentu saja ketika kita akan melakuakn hukuman mati kepada seseorang kita telah sama-sama mengetahui kebenaran dan bukti-bukti yang kuat yang mengarah pada permasalahan “hukuman mati”. Akan tetapi, hal ini dikembalikan lagi kepada pribadi masing masing dari sudut pandang mana kita melihat. Memang ketika kita berbicara tentang kemanusiaan kita tidak berhak untuk mengambil nyawa seseorang, karena yang berhak itu ialah Allah swt. Namun saya fikir hukum pidana islam bagus untuk diterapkan, karena hukum ini bersumber dari agama sehingga memiliki kekuatan karena berpedoman pada Al-quran dan hadis, ketika kita sudah berbicara mengenai Al-qur’an dan hadis itu sudah harga mati dan tidak bisa di ganggu gugat lagi.
ASSALAMU'ALAIKUM..
MENURUT SAYA HUKUM PIDANA ISLAM ITU SAMA SEKALI TIDAK BERTENTANGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM). KARENA SESUNGGUHNYA HUKUM ALLAH ITU ADALAH SESEMPURNANYA HUKUM, HUKUM ISLAM SEPERTI HAD DAN QHISAS ITU SANGAT BAIK UNTUK DITERAPKAN, KARENA SANKSI YANG MEREKA LAKUKAN ITU SANGAT SETIMPAL DENGAN APA YANG TELAH PELAKU LAKUKAN.
NAMUN DI INDONESIA YANG NOTABENE MASYRAKATNYA KURANG BEGITU MEMAHAMI ISLAM ITU SENDIRI, MAKA HAL ITU SULIT UNTUK DITERAPKAN, TERLEBIH NEGARA KITA DALAH NEGARA YANG BERDASARKAN PANCASIAL, SEHINGGA HAL ITU SULIT UNTUK DITERAPKAN ATUPUN DITEGAKAN.MENGAPA DINEGARA KITA BANYAK SEKALI KEMAKSIATTAN SERTA KEBATILAN DIBERBAGAI PENJURU, HAL ITU MUNGKIN DISEBABKAN KARENA TIDAK DITEGAKANNYA HUKUM ALLAH, SEHINGGA KEMAKSIATAN DAN TINDAK KEJAHATAN TERUS MEREBAK. PADAHAL KALAU SAJA HUKUM PIDANA ISLAM INI DAPAT DITERAPKAN, SETIDAKNYA HAL INI PASTI AKAN MEMINIMALISIR TINDAKAN-TINDAKAN TERSEBUT.
Kelas: Matematika
Semester: 6
Menurut saya, hukum Islam tidak melanggar hak-hak asasi manusia. Karena didalamnya terkandung hukum Allah, yang pasti bernilai baik untuk umatnya. Segala bentuk hukuman bertujuan untuk memberi sanksi kepada manusia agar manusia tidak mengulangi kesalahan untuk kedua kalinya, serta memberikan efek jera.
Assalamualaikum....
menurut saya, Hukum pidana islam tidak bertentangan dengan hukum yang sesuai dengan HAM. karena dalam Al qur'an itu sudah dijelaskan bahwa hukuman bagi pembunuh adalah dubunuh, jika itu dilakukan dengan sengaja. walau bagaimanapun Al qur'an dan hadist adalah pedoman hidup kita, yang harus kita laksanakan. ALLAH SWT maha adil dan mengetahui mana yang terbaik untuk umatnya.
Assalamua'alaikum wr.wb
bismilahhirakhmannirokhim . . .
Menurut saya ...
Hukum pidana islam tidak bertentangan dengan HAM, karena setiap hukum yang ada pada islam dibuat dengan sumber agama, sehingga sangksi dalam hukuman tersebut tidak melanggar hak-hak yang ada pada manusia. selain itu hukum islam sebenarnya secara historis sudah dipraktekan dalam kehidapan bermasyarakat.
Acuan yang digunakan dalam hukum islampun tidak sembarangan,dalam menetapkan suatu hukuman karena sudah mengacu pada hadist dan sunnah. islam sangat menjunjung tinggi mengenai HAM, karenanya setiap hukuman yang ditetapkan dalam islam disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan. alqur'an sudah menetapkan hukuman bagi setiap kesalahan dengan seadil-adilnya, tanpa ada pihak yang dirugikan.HUkum pidana yang paling sempurna adalah hukum pidana islam jika diterapkan dan dijalankansesuai dengan syariat islam.
wassalamu'alaikum wr.wb
Ass, wr.wb
Menurut pendapat saya hukum pidana islam tidak bertentangan dengan HAM, malah sebaliknya, nilai HAM diangkat dan dijadikan landasan guna mengadili yang tidak semata-mata menjudge seseorang yang lain yang dianggap bersalah dan Al qur'an dan hadist adalah pedomannya, yang terpenting dapat memberi jera dan hikmah dari kesalahan yang pernah dibuat, selebihnya terimakasih banyak pak, untuk pengetahuan yang saya baca dari artikel tersebut, wass, wr.wb
Nama :Niken Suryantari
NIM : 0801687
Kelas : Matematika
Menurut saya hukum pidana menurut islam sesuai dengan HAM, karena suatu tindakan memiliki konsekuensi masing-masing sesuai tindakan yang kita lakukan baik untuk diri kita sendiri maupun menyangkut orang lain. Sebua lembaga hukum akan memberikan hukuman pada seseorang tidak sembarangan memberikan hukuman termasuk hukuman mati. Di Negara kita mengacu pada UUD 45 dan pancasila sebagai dasar utama dan di dalam islam pun mengacu pada Al-Quran dimana Al- Quran adalah pedomaan hidup seorang muslim.
Dalam hukuman mati diperbolehkan jika si pelaku melakukan hal yang sangat fatal yang melanggar hukum yang ada di Negara kita dan syariat islam. Hukuman mati pun memiliki tujuan salah satunya agar warga Negara atau umat muslim takut dan tidak melakukan hal yang sangat merugikan orang lain apalagi hukuman yang akan diberikan adalah hukuman mati dari hal tersebut diri kita berusaha dan berhati-hati dalam berperilaku yang dapat merugikan diri kita dan orang lain dan berlomba-lomba melakukan perbuatan yang baik sesuai yang diperintahkan oleh Allah SWT.
menurut saya hukum pidana islam tidak bertentangan dengan hak asasi manusia karena memang jika seseorang telah melakukan tindak pidana maka sudah sepantasnya di beri hukuman yang setimpal akan tetapi di indonesia hukum pidana ini kurang tepat untuk di terapkan karena di indonesia berpenduduk yang beraneka ragam agama. hukum islam ini memang baik dan tidak bertentangan dengan HAM, tentunya perintah allah jika dilaksanakan akan bermanfaat dan menimbulkan efek jera pada orang yang telah melakukan tindak pidana
Assalamu’alaikum wrwb
Bismillahirrahmanirrahiim
Menurut saya pada dasarnya hukum pidana islam itu tidak bertentangan dengan HAM.
Mengapa? Karena pada dasarnya, Syari’at Islam itu bersifat universal yang banyak menjelaskan prinsip-prinsip dasar tentang persamaan hak asasi manusia dan kebebasan. Bahkan ketika Nabi Muhammad Saw mendeklarasikan Piagam Madinah, hak azasi manusia ditempatkan dalam posisi tertinggidi konstitusi Islam pertama tersebut. Perjalanan sejarah berlakunya hukum Islam di kalangan masyarakat muslim telah bergeser dari sudut normativitas vertikal menjadi lebih horizontal. Hal ini disebabkan perkembangan berlakunya hukum Islam telah dipengaruhi pula oleh dinamika sosial-budaya dan politik hukum dalam masyarakat Islam itu sendiri.
Hubungan antara Islam dan hak azasi manusia, terletak pada universalitas ajaran Islam. Universalitas hak azasi manusia telah digaransi di dalam prinsip-prinsip dasar hukum Islam yang berasal dari teks-teks suci maupun konstruksi pemikiran ulama. Prinsip-prinsip dasar tersebut mencakup: ketuhanan, keadilan, persamaan, kebebasan, toleransi, dan sebagainya. Namun demikian, prinsip-prinsip dasar yang bersifat umum tersebut sangat terbuka dengan perbedaan pada tingkat implementasinya. Sebab hal ini sangat dipengaruhi oleh corak politik hukum dan situasi sosial-budaya dalam masyarakat Islam.
Menyinggung tentang hak azasi manusia yang universal, sekurang-kurangnya dapat difahami sebagai hak yang paling fundamental dan harus dimiliki oleh setiap manusia menyangkut hak untuk hidup dalam beragama, pendidikan, ekonomi, sosial-budaya, politik, dan persamaan mendapatkan keadilan di depan hukum. Hak tersebut merupakan hak yang harus dimiliki oleh setiap orang tanpa membeda-bedakan apa pun termasuk di dalamnya suku bangsa, agama, jenis kelamin dan status sosial dalam masyarakat. Sebagaimana dalam hukum Islam sendiri adanya hukum pidana dan perdata yang mencakup HAM tersebut.
Apabila kita kembalikan kepada prinsip-prinsip dasar universal, dalam hukum Islam dan hak azasi manusia sesungguhnya tidak ada yang bertentangan di antara keduanya. Kendati pun keduanya memiliki dasar pijakan yang berbeda, tetapi terdapat titik taut persentuhan antara hukum Islam dan hak azasi manusia yaitu sama-sama menjamin dan menuntut keadilan berupa hak-hak yang harus terpenuhi dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. Hokum pidana islam tersebut yang dijadikan sebagai landasan dari Hak Asasi Manusia.
Wassalamu’alaikum wrwb
Bismillahirahmanirahim,,,
Assalam...
Dalam arti harfiah dari Hukum Pidan Islam itu sendiri adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf, dan sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hum yang terperinci dari AlQur'an dan Alhadist.
Menurut saya tergantung siapa yang mengasumsikan dan dari sudut pandang mana orang mengatakan kalau hukum pidana islam itu bertentangan dengan HAM.
Kalau saya beranggapan bahwa hukum pidana Islam adalah benar dan tidak melanggar HAM, karena apa, karena ketika seseorang atau kelompok melakukan tindakan yang merugikan orang lain maka sesungguhnya dia/mereka telah mengambil Hak orang lain tanpa mempedulikan apa yang telah dia/ mereka ambil. Hukum pidan islam hanya mengingatkan atau memperingati kepada mereka yang telah berbuat kesalahan bahwa apa yang telah diperbuat itu akan ada balasannya.
Islam Adalah keselamatan maka Islam tidak akan menjerumuskan umatnya dijalan yang salah.
NIM : 0803259
kelas : bahasa
menurut saya hukum pidana islam tidak bertentangan dengan ham karena seseorang yang bersalah berhak mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang dilakukannya. hukum islam pantas untuk di terapkan agar manusia tidak melakukan tindak pidana lagi dan agar manusia mendapatkan hikmah atas perbuatan yang dilakukannya.
Ass.. Wr. Wb.
Menurut apa yang saya ketahui dan saya pahami, Hukum Pidana Islam tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, karena di dalam hukum islam banyak sekali mengandung makna yang baik bagi kemaslahatan umatnya, hukumnya pun dibuat dan diatur oleh Allah SWT dengan kesempurnaannya, yaitu dalam Al-Quran dan Al-Hadist.
Dalam ajaran islam, pemerintah (presiden) pun, tidak bisa memberikan pengurangan hukuman/ pengampunan kepada para pembunuh, perampok, pencuri, orang yang berzina, dan orang-orang yang harus dihukum Had maupun Qhisos, mereka mendapatkan hukuman yang setimpal dengan apa yang diperbuat si pelaku terhadap perbuatannya.
Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri sebuah topi saja lalu dipotong tangannya dan yang mencuri seutas tali lalu dipotong tangannya. (Shahih Muslim No.3195)
HAM juga diatur berdasarkan hukum islam, maka Hukum Islam dengan HAM tidaklah bertentangan.
Assalamu'alaikum wr wb....
Hukum Islam tidak bertentangan dengan HAM. Hukum Islam datangnya dari Allah swt melalui Firman-firman-Nya dalam Alqur'an. HAM merupakan buatan manusia dari barat yang ditujukan untuk mengacaukan/mengobok-obok Islam. semuanya itu bentuk stategi negara barat (kafir) yang ingin menghancurkan Islam. jika kita mengaku sebagai umat islam, maka berpegang teguhlah akan hukum Islam. namun, negara kita merupakan negara Republik bukan negara yang menganut hukum Islam. sungguh sulit menerapkan hukum Islam d negara kita ini. namun hal ini jangan sampai melunturkan hukum Islam dari dalam diri kita masing-masing.
Assalamu'alaikum wr wb
menurut pendapat saya,
Hukum pidana islam tidaklah bertentangan dengan HAM sebab hukum pidana islam itu sendiri mengacu pada Al-Qur'am dan Al-Hadist dan dimana Al-Qur'an adalah pedoman hidup umat Islam.
Bagi umat Islam setiap hak harus dikembalikan kepada dua sumber rujukannya yaitu Al Qur'an dan As Sunnah. Jadi hak asasi manusia menemukan landasan yang kuat dalam hukum Islam.
Hukum Islam patut dicontoh dalam mempertahankan bahwa hak-hak fundamental atau hak-hak manusia itu sendiri tidak dapat diciptakan oleh manusia tetapi hanya dapat dia buat menjadi terang.
wassalamu'alaikum wr wb.
Menurut saya tidak, karena hukum pidana Islam jika dilihat dari jenisnya, yaitu ada hukum ta’zir, dimana ta’zir merupakan hukuman yang bersifat edukatif. Sangsi ta’zir secara penuh menjadi wewenang penguasa demi terealisasinya kemaslahatan umat. Dalam hal ini unsur akhlak menjadi pertimbangan yang paling utama. Dalam menetapkan jarimah ta'zir, prinsip utama uang menjadi acuan penguasa adalah menjaga kepentingan umum dan melindungi setiap anggota masyarakat dari kemudharotan (bahaya). Di samping itu, penegakkan jarimah ta'zir harus sesuai dengan prinsip syar'i. selain itu juga Allah maha mengetahui segalanya, apa yang baik dan tidak untuk manusia.
Inti dari HAM yaitu keadilan, bahwa sudah jelas ketika seseorang melakukan pidana pembunuhan maka dia telah mengambil hak seseorang untuk hidup, maka hukuman yang setimpal adalah dengan hukuman mati, tetapi hukuman mati bukan merupakan pilihan pertama dalam menentukan hukuman bagi pelaku, masih ada opsi yang lain seperti membayar diyat dan lain sebagainya. Dimana tujuan hukum yaitu membuat jera serta mengutamakan keadilan.
bismillahirohmanirrahim,,,
dalam Al-quran dijelaskan bahwa agama yang diridhoi disisi Allah adalah Islam. Islam adalah rahmatan lil alamin, rahmat bagi semesta Alam. dimana dalam Islam telah diatur segala bentuk peraturan, dari mulai peraturan keseharian (misal membaca doa di setiap kegiatan yang dilakukan manusia), peraturan muamalah, sampai dengan hukum pidana dalam ISlam. menurut saya, hukum pidana Islam tidak bertentangan dengan HAM, karena hukuman qishas yang ada dalam peraturan hukum Islam semata-mata tidaklah untuk membuat umat menjadi mudharat, karena hukuman mati disansksikan hanya bagi mereka yang benar-benar terbukti bersalah. hal ini bertujuan untuk penegakan supremasi hukum Islam itu sendiri
Assalamua’laikum.wr.wb
Menurut saya,
Hukum pidana islam tidak bertentangan dengan HAM, karena hukum islam yang ditegakkan dan diberlakukan terhadap pelaku adalah sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh pelaku. Jika pelaku pembunuhan dihukum mati, itu adil karena pelaku tersebut terlebih dulu mengambil hak hidup korban. Hal tersebut sesuai dengan hukum qishash dalam islam, jika membunuh dengan sengaja dapat dikenai hukuman qishash tetapi jika membunuh karena kesalahan/tidak sengaja hanya dikenai denda. Hukum islam juga sangat toleran, meskipun pembunuhan disengaja bisa tidak dikenai hukuman qishash, asal keluarga korban memaafkan. Hukum di Negara Indonesia pun memberlakukan hal tersebut, jika seseorang membunuh orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain dengan disengaja dan berencana maka orang tersebut dapat dikenai hukuman mati.
Bismillahhrohmaanirrohimm..
mudah2n tidak hilang lagi datanya..
menurt saya hukum pidana Islam sudah cukup adil karena jika orang membunuh, maka pelakunya akan dibunuh kembali.mungkin itu adil bagi negara yangn mayoritasnya semuanya islam. sedangkan di Indonesia lain urusannya. persoalan melanggar HAM atau tidak. itu tidak bisa diselesaikan dalam 1 hari,semingu, seulan, bahkan bertahun-tahun. karena selalu ada pro dan kontra. menurut saya sendiri, sebagai wanita yang hatinya lembut saya tidak tega dengan hukuman pidana seperti itu. miris rasanya. tetapi jika hukuman pidana itu sudah seharusnya dilakukan dan saklek dan mutlak. serta atas petujuk al-quran dan as sunnah. maka lakukanlah .
Kelas/Semester :IPA / 6
NIM :0803266
Assalamualaikum....
Menurut pendapat saya hukum pidana islam itu tidak bertentangan dengan HAM karena setelah saya membaca artikelnya yang saya baca mengenai HAM adalah yang didalamnya mengenai Perlindungan HAM ada dimana ?, yang didalam isinya terdapat ada dua versi mengenai HAM, yang pertama adalah HAM dalam pandangan Islam dan yang kedua adalah HAM dalam pandangan Barat. HAM dalam pandangan Islam itu sudah ada jauh sebelum HAM yang ada di Barat lahir tentunya. HAM kedua versi ini sangat bertentangan, terutama dalam masalah hukum pidana. Hukum pidana dalam Islam "Hudud" bersumber dari Tuhan yang di dalamnya bertujuan untuk melindungi HAM (Ahkamaul Khamsah: melindungi agama, jiwa, akal, harta, keturunan/kehormatan), yang menurut pandangan Barat bertentangan dengan HAM yang mereka anut. Sedangkan hukum pidana yang mereka anggap salah belum tentu salah dan hukum pidana yang mereka anggap betul jg belum tentu juga betul menurut pandangan Islam. Dan Versi HAM menurut Barat adalah hak-hak yang melekat pada manusia karena martabatnya, dan bukan karena pemberian dari nagara atau masyarakat. Perlindungan terhadap HAM merupakan salah satu ciri dari Negara hukum.
Kesimpulan dari yang bisa saya ambil adalah bahwa HAM dimasing-masing negara sangatlah berbeda-beda, ada yang berpadangan dalam islam dan ada juga yang berpandangan dalam barat. Dan Negara kita mayoritasnya adalah islam sekaligus menganggap hukum pidana islam yang bersumber dari TUHAN bertujuan untuk melindungi HAM. Karena kita mengacu pada aturan TUHAN bukan kepada aturan manusia semata sehigga hukum pidana islam yang ada tidak bertentangan dengan HAM yang ada di negara Indonesia ini.
Wass.....
Menurut saya, hukum pidana Islam sangat sesuai dengan HAM karena:
Pertama, jika memang hukuman pidana dalam hal ini qishash melanggar HAM atau hak hidup maka tidak mungkin Allah menetapkannya. Karena Allah Maha Mengetahui apa yang tidak kita ketahui dan Allah Maha Mengetahui apa yang baik atau tidak baik buat makhluk-NYA.
Kedua, Allah sudah menentukan kematian setiap manusia sebelum mereka dilahirkan. Karena ajal berada di tangan Allah. Akan tetapi nasib setiap manusia berada di tangan masing-masing individu. Jika kita kaitkan dengan hukuman mati maka pelaku pidana itu memang sudah takdirnya dia meningggal pada saat itu, akan tetapi cara atau bagaimana keadaan dia untuk meninggal itulah (hukuman mati) merupakan nasib yang dia pilih untuk menjemput kematian.
Ketiga, bagaimana mungkin kita memikirkan hak hidup pelaku pidana itu sedangkan mereka tidak memikirkan atau menghormati hak hidup orang yang mereka bunuh.
Keempat, jika mereka dibiarkan hidup maka akan semakin banyak korban.
Menurut saya, hukum pidana Islam sangat sesuai dengan HAM karena:
Pertama, jika memang hukuman pidana dalam hal ini qishash melanggar HAM atau hak hidup maka tidak mungkin Allah menetapkannya. Karena Allah Maha Mengetahui apa yang tidak kita ketahui dan Allah Maha Mengetahui apa yang baik atau tidak baik buat makhluk-NYA.
Kedua, Allah sudah menentukan kematian setiap manusia sebelum mereka dilahirkan. Karena ajal berada di tangan Allah. Akan tetapi nasib setiap manusia berada di tangan masing-masing individu. Jika kita kaitkan dengan hukuman mati maka pelaku pidana itu memang sudah takdirnya dia meningggal pada saat itu, akan tetapi cara atau bagaimana keadaan dia untuk meninggal itulah (hukuman mati) merupakan nasib yang dia pilih untuk menjemput kematian.
Ketiga, bagaimana mungkin kita memikirkan hak hidup pelaku pidana itu sedangkan mereka tidak memikirkan atau menghormati hak hidup orang yang mereka bunuh.
Keempat, jika mereka dibiarkan hidup maka akan semakin banyak korban.
hukum islam dan HAM tidak bertentangan. contoh yang telah diuraikan seperti jika kita membunuh seseorang maka hukumannya adalah dibunuh. menurut saya hal ini tidak bertentangan dengan HAM karena dia telah membunuh seseorang yang juga mempunyai hak untuk hidup. bukankah hukum islam merupakan hukum yang seadil-adilnya.
0803319
Bahasa
Menurut saya, hukum pidana Islam itu justru melindungi keselamatan umat. Mengapa? Karena dengan adanya hukum pidana Islam seperti yang disebutkan dalam artikel, manusia lebih hati-hati dan takut ketika akan berbuat jahat. Seperti hukuman mati bagi orang yang membunuh, itu akan menjadikan negeri ini terminimalisir dari kejahatan pembunuhan yang sadis seperti yang sekarang seringkali terjadi. Mungkin terlihat seperti ancaman. Tapi inilah hidup. Terkadang manusia perlu ancaman agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar ajaran agama dan norma. Dan ketika ada yang menyebutkan bahwa hukum pidana Islam bertentangan dengan HAM, itu tidak tepat. Hukum pidana Islam justru melindungi manusia dari pelanggaran HAM. Dan karena memang segala sesuatu yang melanggar ajaran-Nya, sudah pasti ada konsekuensinya… Wallahu A’lam bisShowab…
Assalammualaikum...
Menurut saya , pada dasarnya hukum islam itu tidak bertentangan dengan HAM, jikalau dasar negara ini adalah Islam dan hukum yang berlaku secara formal konstitusional adalah syariah Islam, tentunya tidak ada lagi perdebatan tentang apakah pornografi itu boleh atau tidak, hukuman bagi pembunuh adalah dibunuh, hukuman bagi yang melukai anggota badan adalah dilukai pula
; tidak perlu lagi divoting apakah judi atau pelacuran itu harus dilegalkan atau tidak. Sebab, hukumnya sudah jelas, yakni bersumber dari syariah Islam. Jadi, tidak akan ada yang menolak hukum Islam dengan alasan bertentangan dengan HAM
Assalammualaikum...
Menurut saya hukum islam itu tidak bertentangan dengan HAM karena hukum islam itu sangatlah adil contohnya bagi orang yang membunuh hukumannya di bunuh kembali, selain itu juga hukum islam tidak memberatkan umatnya, hal ini dikarenakan hukum islam itu datang dari Allah dan pasti benar dan adil. Karena kita tau Allah itu memiliki sifat yang Maha adil dan Maha benar. Dan dari sifat itulah tidak mungkin allah memberikan hukuman yang melanggar hak-hak manusia.
Dengan hukum islam ditegakan negara kita akan damai , tentram, tidak ada lagi orang yang mau melakukan perbuatan yang melanggar hukum karena ada rasa jerra pada setiap orang yang melakukan.
Assalammualaikum...
Menurut saya hukum islam itu tidak bertentangan dengan HAM karena hukum islam itu sangatlah adil contohnya bagi orang yang membunuh hukumannya di bunuh kembali, selain itu juga hukum islam tidak memberatkan umatnya, hal ini dikarenakan hukum islam itu datang dari Allah dan pasti benar dan adil. Karena kita tau Allah itu memiliki sifat yang Maha adil dan Maha benar. Dan dari sifat itulah tidak mungkin allah memberikan hukuman yang melanggar hak-hak manusia.
Dengan hukum islam ditegakan negara kita akan damai , tentram, tidak ada lagi orang yang mau melakukan perbuatan yang melanggar hukum karena ada rasa jerra pada setiap orang yang melakukan.
Sebagai umat islam ,menurut saya hukum islam atau hukum Allah ialah satu-satunya hukum yang paling benar dan adil,karena adil itu hanyalah milik Allah SWT.jadi,hukum islam tidak melanggar HAM karena dilakukan sesuai dengan perbuatan atau kesalahan yang dilakukannya sendiri, hukuman tersebut dilakukan agar memberikan efek jera dan agar tidak mau mengulanginya lagi.hukum ini ada dan dibuat agar kita semua saling menjaga,menyayangi dan menghormati satu sama lainnya sehingga hukum islam dapat dikatakan sebagai suatu peringatan agar orang-orang tidak akan melanggar hukum.
Wassalammualaikum wr.wb
Sebagai umat islam ,menurut saya hukum islam atau hukum Allah ialah satu-satunya hukum yang paling benar dan adil,karena adil itu hanyalah milik Allah SWT.jadi,hukum islam tidak melanggar HAM karena dilakukan sesuai dengan perbuatan atau kesalahan yang dilakukannya sendiri, hukuman tersebut dilakukan agar memberikan efek jera dan agar tidak mau mengulanginya lagi.hukum ini ada dan dibuat agar kita semua saling menjaga,menyayangi dan menghormati satu sama lainnya sehingga hukum islam dapat dikatakan sebagai suatu peringatan agar orang-orang tidak akan melanggar hukum.
Wassalammualaikum wr.wb
Assalamualaikum wr.wb.
Sebagai umat islam ,menurut saya hukum islam atau hukum Allah ialah satu-satunya hukum yang paling benar dan adil,karena adil itu hanyalah milik Allah SWT.jadi,hukum islam tidak melanggar HAM karena dilakukan sesuai dengan perbuatan atau kesalahan yang dilakukannya sendiri, hukuman tersebut dilakukan agar memberikan efek jera dan agar tidak mau mengulanginya lagi.hukum ini ada dan dibuat agar kita semua saling menjaga,menyayangi dan menghormati satu sama lainnya sehingga hukum islam dapat dikatakan sebagai suatu peringatan agar orang-orang tidak akan melanggar hukum.
Wassalammualaikum wr.wb
Assalamualaikum Wr Wb.
Menurut saya hukum pidana islam tidak bertentangan dengan HAM karena hukum pidana islam merupakan syariat Allah yang mengandung kemaslahatan dalam kehidupan manusia di dunia dan akhirat. Justru Hukum pidana islam menjunjung tinggi nilai HAM tanpa membeda - bedakan status,golongan,keturunan,dan jabatan. Selain itu hukum islam sangat tegas. Ketegasan ini bukan berarti melanggar HAM melainkan agar menimbulkan efek jera bagi yang melakukan kejahatan dan pencerminan untuk muslim yang lainnya agar tidak melakukan tindakan kejahatan.
Menurut saya, hukum pidana islam itu pada dasarnya tidak bertentangan dan sesuai dengan HAM. Hanya saja bagaimana manusia menyikapi mengenai hukum pidana islam tersebut. Hukum pidana islam sangat bagus sekali bila benar-benar diterapkan dan agar para manusia yang ingin melakukan pelanggaran dari syariat islam harus berfikir sampai berkali-kali karena hukumannya tidak bisa dianggap remeh. Apabila hukum pidana islam itu bertentangan maka hukum tersebut tidak tercantum didalam Al-Quran maupun Al-Hadits. Di dalam Al-Quran dan Al-Hadits sudah sangat jelas sekali dijelaskan tentang hukum pidana islam bagi umat muslim yang melakukan pelanggaran yang sifatnya dilarang oleh Allah SWT. Islam itu bukan agama yang menakutkan, justru dari agama islamlah kita banyak belajar mengenai masalah hukum terutama hukum pidana yang oleh sebagian orang dianggap menyimpang dan bertentangan dari syariat islam. Jika dalam suatu agama tidak terdapat hukum pidana yang memperjelaskan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh sebagian umat muslim di dunia ini maka seseorang akan dengan bebas melakukan banyak pelanggaran-pelanggaran tanpa harus memikirkan hukuman apa yang akan diterimanya kelak. Menurut saya, hukum pidana islam dalam kasus hukuman mati sama sekali tidak bertentangan dengan HAM. Sangat wajar jika seseorang mendapat hukuman mati atas perbuatannya yang memang benar-benar melanggar syariat yang menurut dia benar tetapi menurut agama islam perbuatan tersebut sangat dilarang oleh Allah SWT. kita hidup di negara hukum yang tentu saja segala perbuatan yang menyimpang tentu akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Hukum islam sangat adil. Dalam arti tidak ada yang dirugikan maupun diuntungkan. Lain halnya dengan hukum nasional. Hukum ini pasti ada pihak yang diuntungkan dan pasti ada pihak yang dirugikan. Kita tahu bahwa semua hukuman pasti terdapat hikmah yang terkandung didalamnya dengan tujuan agar seseorang tidak lagi melakukan perbuatan yang dilanggar oleh agama islam.
pada dasarnya Al-Qur'an merupakan pedoman hidup manusia. semua sudah diatur dalam Al-Qur'an begitupun tentang hukum.Allah membuat sebuah aturan pasti untuk kebaikan umatnya.hukum islam tidak bertentang dengan HAM justru menunjukan sebuah keadilan. misalnya saja hukum Qishash, dimana pembunuh dihukum mati.artinya orang yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain harus dibunuh pula bukankah itu setimpal dengan perbuatan yang sudah dilakukan pembunuh tersebut.Hal itu dilakukan dengan tujuan agar orang bisa lebih berhati-hati dalam bertindak bukan untuk mengrusak hak-hak setiap orang atau HAM. Jusrtu hukum yang dibuat manusialah yang terkadang tidak adil bahkan jauh dari HAM.
Kelas: Matematika
Nim: 0802134
Assalamualaikum Wr.Wb
Menurut saya artikel ini sangat bagus sekali, dengan membaca artikel ini saya dapat menambah wawasan tentang hukum islam dan saya juga dapat mengerti apa saja macam-macam hukum islam. Mengenai apakah hukum pidana islam melanggar HAM atau tidak, menurut saya tidak karena Hukum islam merupakan hukum ALLah S.W.T atau hukum yang sudah ditentukan oleh Alloh yang bersifat adil dan benar. Jika ada seseorang yang melanggar hukum , ia harus dihukum sesuai dengan perbuatan yang ia lakukan. Contoh nya yaitu seperti teroris yang mengebom tempat-tempat tertentu, sehingga banyak korban yang meninggal dunia. Para teroris ini diberi hukuman mati atau hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Hukuman yang diberikan ini tidak melanggar HAM para teroris, karena ini sudah sangat setimpal dengan perbuatannya. Pemberian hukuman kepada orang yang melanggar hukum merupakan sesuatu yang akan membuat orang yang melanggar hukum itu jera atau tidak akan mengulangi lagi. Dan dengan adanya hukuman yang tegas dan mengikuti syariat islam, dapat dijadikan suatu peringatan yang keras kepada orang-orang agar tidak melanggar hukum, sehingga dapat menciptakan suasana kehidupan yang aman dan tentram.
Wassalamualaikum Wr.Wb
menurut saya, pada dasarnya hukum pidana dalam islam tidaklah bertentang dengan HAM, memamng dalam hukum pidana islam seperti orang yg mencuri tangan dipotong dan sebagainya, seharusnya orang islam menjadi takut dan menjadi lebih hati-hati untuk melakukan hal itu. justru bila kita melakukan segala sesuatu dalam ketentuan islam maka akan berjalan juga dengan HAM,
NIM : 0802131
kelas :IPA
Semester:6
Menurut saya hukum pidana islam tidak bertentangan dengan HAM hanya saja kebanyakan orang takut dengan hukum pidana islam. dikarnakan penerapannya yang lebih tegas dan tidak pandang bulu (kaya, miskin, pejabat, dll) di bandingkan dengan hukum yang berlaku sekarang di indonesia
Assalamu'alaikum Wr Wb
Dari artikel tersebut menurut saya sangat bagus sekali untuk menambah pemahaman pembaca tentang hukum-hukum islam, dan agar pembaca khusnya umat islam melek dan mampu berfikir tentang hukum islam yang berkaitan dengan fenomena yang terjadi dalam kehidupan ini.Menurut saya hukum pidana dalam islam tidak bertentangan dengan HAM karena pada dasarnya hukum yang terdapat dalam aturan islam baik berupa perintah dan larangannya itu semua bertujuan baik, untuk kemaslahatan umat manusia, baik dari hadd, qishas, maupun ta'jir. Allah membalas semua perbuatan manusia sesuai dengan apa yang dikerjakannya, Baik didunia maupun diakhirat. Didunia salah satunya mengenai hukum pidana, Allah membuat peraturan yang terdapat dalam Al-qur'an maupun dalam sunnahnya tentang balasan untuk orang-orang yang melakukan perbuatan dosa dan hukuman tersebut mewnurut saya setimpal dan memang seharusnya ditegagkan karena jika orang islam memahami hukum dalam islam dan hukum tersebut ditegakkan insyaalla orang akan merasa takut dan akan berfikir berulang kali jika mau melakukan maksiat sehingga kemaksiatan-kemaksiatan tidak terjadi, bukan seperti sekarang yang merajalela. contohnya dalam islam seorang pencuri akan dipotong tangannya sesuai dengan jumlah uang yang dicuri, tentu orang akan merasa takut jika mau mencuri karena takut jika tertangkap dia akan kehilangan tangannya dan masyarakatpun akan memandangnya hina karena terdapat tandanya jika dia pencuri maka dia kehilanhan tangannya, tapi karena bukan hukum islam yang ditegakkan jadi keadilan itu susah untuk ditegakkan, pencuri ayam dihukum bertahun-tahun tapi koruptor kelas kakap melenggang dengan bebasnya, seharusnya hala tersebut yang dipertanyakan dimana letak keadilan itu.Belum lagi masalah yang lain , pada dasarnya hukum islam tidak bertentangan dengan HAM malah menjaga akan HAM itu sendiri karena hukum dalam islam sudah memberikan keadilan dan bertujuan untuk menjegah kemaksiatan dan membuat jera para pelakunya.
Wajah hukum pidana islam kerap tergambar sebagai wajah yang kejam dan tidak manusiawi. Padahal, studi yang objektif dan mendalam terhadap hukum ini akan menunjukkan bahwa kesan seperti itu muncul karena hukum pidana Islam dilihat secara tidak utuh atau parsial. Seharusnya, hukum pidana islam dibaca dalam konteks yang menyeluruh dengan bagian lain dari syariat islam. Hukum potong tangan contohnya, sering dituding terlampau kejam, tidak adil atupun melanggar HAM. Padahal, hukuman ini baru dijatuhkan ketika sejumlah syarat tertentu dipenuhi. Selain itu, harus dilihat juga apakah sistem yang ada telah menjamin pemenuhan kebutuhan paling mendasar manusia, misalnya apakah kewajiban zakat telah benar-benar diterapkan sehingga tidak ada kekurangan pangan dan pintu sosial ekonomi yang memungkinkan dilakukannya tindak kejahatan telah ditutup rapat-rapat. Jika dilihat kembali, dalam pandangan islam HAM sangat dijunjung tinggi terlebih di dalamnya mengandung nilai-nilai dan hak-hak manusia yang sejalan dengan fitrahnya. Salah satu prinsip penting HAM dalam Islam adalah melindungi kehormatan dan kemuliaan semua manusia. Artinya, Islam tidak menghendaki ada sebagian manusia yang hidup terhina, direndahkan atau didiskriminasi oleh sebagian manusia yang lain. Termasuk dalam kasus hukuman mati yang banyak dilontarkan oleh sebagian orang adalah bertentangan dengan hak untuk hidup, bukankah seseorang yang andaikata dikenai hukuman mati pun sudah melanggar batas hak asasi orang lain dengan melakukan hal-hal yang melanggar hukum? Pada dasarnya, HAM menurut Islam ialah prinsip hidup dimana hidup itu sebuah amanat Illahi dan tidak boleh disia-siakan. Oleh karena itu, Allah SWT menetapkan hukum pidana Islam sebagai zawajir (pencegah) dan seperti dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 179 bahwa di dalam qishash itu ada jaminan kelangsungan hidup serta terdapat hikmah yang agung yaitu terpelihara dan terjaganya darah (kehidupan) manusia. Sehingga dapat dikatakan bahwa Hukum pidana Islam tetap berada dalam kaidah-kaidah yang sama dengan HAM.
kelas: IPS
Nim : 0801690
saya tidak setuju, jika hukum qishos dikatakan melanggar HAM karena hukum qishos tersebut justru menunjukkan kepada manusia bahwa betapa adilnya hukum dalam islam,dalam arti apabila dia telah menghilangkan suatu nyawa dari seseorang maka dia pun harus dihukum seperti perbuatannya,adapun jika ada beberapa orang yang mengatakan bahwa qishos melanggar HAM dengan alasan yang berhak mengambil nyawa seseorang hanya Allah,maka seharusnya kita tahu bahwa hukuman tersebut Allah yang membuat jadi secara tidak langsung Allah lah yang mengambil nyawa seseorang tersebut.
Bila kita mendengarkan, misalnya kisah Al Qur'an tentang malaikat yang bersujud di hadapan Adam as, maka kita tahu betapa mulianya makhluk ini. Tetapi bila kita mendengarkan Al Qur'an berkali-kali, mengingatkan kita pada asal usul manusia, kita tahu betapa tidak berharganya makhluk ini karena berasal dari air yang memancar dari tulang rusuk. Kedua sisi yang bertolak belakang ini diperintahkan agar terpelihara secara seimbang. Manusia bisa menjadi besar dan sombong kalau tidak melihat sisi kehinaannya dan sebaliknya bisa kerdil dan tidak berdaya kalau tidak ingat akan sisi kemuliaannya. Karena itu Al Qur'an tidak hanya mengutuk Fir'aun yang sombong tetapi juga mengutuk kaumnya yang lemah dan tidak punya keberanian untuk melawannya.
Kedua sisi manusia yang bertolak belakang itu juga diterjemahkan oleh agama melalui tatanan hukumnya. Ketika seorang manusia tidak bersalah maka hak dan martabatnya dianggap suci dan harus dilindungi secara penuh, sebaliknya ketika kesalahan seseorang sampai kepada kejahatan qishos atau hudud, maka satu per satu dari sendi-sendi kemuliaannya itu runtuh untuk kemudian diperlakukan oleh hukum berdasarkan sisi kehinaannya. Ia tidak lagi dipandang sebagai anggota masyarakat yang berguna, tetapi sebaliknya ia bagaikan anggota tubuh yang terpaksa harus diamputasi demi keselamatan tubuh itu sendiri. Karena itu, Al Qur'an melarang kita menaruh rasa iba kepada pezina yang dijatuhi hukuman cambuk (QS 24:2) karena ia memang tidak lagi berhak mendapatkan rasa iba.
Dengan demikian anggapan bahwa sanksi dan hukuman pidana Islam (hukuman mati, potong tangan, cambuk) adalah kejam atau tidak manusiawi, berarti karena tidak adanya keyakinan akan sisi kehinaan manusia sehingga ia dipandang sebagai makhluk mulia selamanya dan dalam keadaan apa saja.
Dengan menggabungkan dua sisi manusia yang bertolak belakang itu, maka hukuman pidana Islam dapat dikatakan keras dan berat, tetapi kekerasan itu dijatuhkan kepada seseorang yang sebenarya telah dilucuti martabat kemanusiaannya sehingga penerapannya tidak dapat dikatakan bertentangan dengan perlindungan HAM.
Selama ini dalam pembaharuan hukum di Indonesia, bahan-bahan yang diambil senantiasa dan terutama berasal dari konsep-konsep dan pengalaman dari keluarga hukum civil law dan common law. Padahal kian lama, kian tampak bahwa masyarakat memerlukan sumber-sumber alternative yang berbeda dari kedua keluarga hukum itu. Bagi masyarakat Muslim, hukum Islam tentu memiliki tempat yang lebih tinggi karena hukum ini merupakan bagian dari integralitas ajaran Islam dan selaras dengan rasa keimanan. Di samping itu ada konsep-konsep yang tidak terdapat dalam hukum pidana seperti peranan korban dalam system peradilan pidana (dalam hal adanya pemaafan korban/ keluarganya terhadap pelaku), adanya Diyat dari pelaku kepada korban/ keluarganya, serta adanya jenis tindak pidana Ta’zir yang senantiasa dapat mengikuti perkembangan masyarakat (sehingga membantah anggapan bahwa hukum Islam itu ketinggalan jaman).
Memang perkembangan hukum pidana Islam dalam studi Hukum di Indonesia tidaklah berlangsung dengan mulus saja, melainkan ada hambatan-hambatan seperti adanya tuduhan/ kesan bahwa Hukum Pidana Islam itu kejam dan tidak manusiawi, ketinggalan jaman, diskriminatif, bertentangan dengan HAM, tidak melindungi non-muslim dan kalangan perempuan, serta berbagai kesan negative lainnya. Semua anggapan ini tentu lahir semata-mata hanya karena pengetahuan yang terbatas atau bahkan hanya mendegar selintas saja tentang Hukum Pidana Islam. Tentu saja dalam dunia ilmiah dan akademis, kita dapat menilai sesuatu tanpa mempelajari dengan teliti dan obyektif. Oleh sebab itu, justru dengan mempelajari Hukum Pidana Islam serta mempelajari pula hukum pidana dari keluarga hukum lainnya, diharapkan kita dapat mengetahui berbagai landasan filosofis yang mendasari hukum ini dan pada akhirnya dapat melihatnya secara lebih jernih.
ketidak adilan ada karna ada yang merasa dirugikan . dan itu merupakan peanggaran HAM. dalam islam keadilan sangat di junjung tinggi jangan kan dalam memberikan hukuman pidana dalam hukum aturan saja sudah sangat di atur dengan sedemikian rupa.alasan tentang penjelasan sudah di jelaskan oleh kawan2 di atas, tapi mungkin yang paling jelas hukum islam sangat adil adalah bahwa sama dalam islam pun diberlakukan menggunakan saksi dan barang bukti juga hakim yang berlandaskan hukum dalam al-Quran yang dmana Al-Quran itu bukan buatan manusia melinkan buatan Allah S.W.T. tidak seperti KUHP atau UUD.
dan Allah tidak mungkin keliru kecuali bagi orang2 yang tidak berfikir.
trimakasih..
Saya tidak setuju jika hukum pidana islam itu melanggar HAM, contohnya dalam salah satu contoh hukum qishas adalah hukuman bagi pembunuh yang disengaja atau direncanakan adalah dibunuh apabila keluarga korban tidak mau memaafkan. hal seperti itu menunjukan bahwa hukum islam itu memang adil karena tidak memihak kepada yang salah, karena Tujuan hukum islam adalah untuk mencegah kerusakan pada manusia dan mendatangkan kemashlahaatan bagi mereka; mengarahkan mereka kepada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia dan di akhirat dengan jalan mengambil segala yang manfaat dan mencegah atau menolak yang madharat, yakni yang tidak berguna bagi hidup maaupun kehidupan manusia.
Menurut saya, artikel tersebut cukup menarik. Berbicara masalah hukum, tentu akan menuai banyak pendapat dan kontroversi. Hal tersebut terjadi karena setiap orang memiliki pengetahuan, dasar dan sudut pandang yang berbeda. Hak asasi adalah sesuatu yang pantas diterima dan telah melekat di setiap diri individu bahkan sejak dalam kandungan. Agama islam sebagai agama rahmatan lil’alamin mengandung dan mengajarkan nilai-nilai luhur di setiap aspek kehidupan. Termasuk dalam aspek hukum. Hukum islam seperti yang kita ketahui berasal dari ketentuan Allah SWT yang tertuang dalam Al-qur’an dan Hadist. Ketetapan tersebut tentu memiliki ditujukan demi kemaslahatan umatnya itu sendiri. Jauh sebelum orang-orang mendengung-dengungkan mengenai HAM (hak asasi manusia), agama islam telah mengamalkan nilai-nilai kemanusiaan dalam penetapan dan penerapan hukum di kehidupan umatnya. Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum pidana Islam tidak bertentangan dan sesuai dengan HAM. Hal itu karena nilai-nilai yang menjunjung tinggi hak asasi manusia telah terkandung dalam nilai-nilai ajaran agama islam.
Nim: 0806013
Kelas:ipa
Menurut saya hukum islam itu adalah benar karna hukum islam bersumber dari al’qur’an dan hadist, yang mana al’quran diturun kan oleh Allah dan hukum-hukumnya juga dating dari Allah yang tidak mungkin salah, sedangkan hukum yang di Negara kita adalah hukum yang di buat oleh manusia yang kemungkinan memiliki kesalahan. Lasgi pu;a dengan di terapkannya hukum islam para pelaku yang mulakukan pelanggaran akan merasa jera karna hukum isalam tegas dan adil. Contohnya hukum kisos yang mana orang yang membunuh harus di bunuh lagi sesuai dengan had yang berlaku di dalam sariat islam, dan orang yang belum melakukan akan mersa takut untuk melakukan hal seperti itu,
Namun apabila hukum islam dikaitkan dengan Ham maka sulit untuk diterapkan karna Ham adalah hukum yang di keluarkan oleh manusia, apabila Ham di kaitkan dengan hukum pidana islam maka akan bertolak belakang dan mengkibat ketidak adilan, tidak ada ketegasan dan ketentraman.
segala sesuatu yang sudah menjadi syariat islam mencakup semua ranah kehidupan manusia, telah diatur dan ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an dan diperkuat dengan kesohihan Al-Hadits. Hal itu tidak lain bertujuan agar terciptanya kemaslahatan umat, termasuk didalamnya tindak pidana islam dan HAM. Jika ditanya, apakah tindak pidana islam bertentangan dengan HAM, jelas jawabannya TIDAK. Mengapa ? Karena islam sangat menjunjung tinggi HAM (ketika seorang bayi terlahir, maka Allah mengaruniakan HAM terhadap sang bayi seperti hak untuk hidup yang diatur dalam Qs.Al isra:31, hak mendapat pengasuhan, hak mendapatkan kasih sayang, mendapatkan pendidikan, nama baik dan hak mendapatkan perlindungan dalam Qs.Al baqarah:233, thalaq:6) subhanallah, sungguh luar biasa bukan.
Masyarakat pada umumnya beranggapan bahwa tindak pidana islam yang kerapkali diidentikan dengan qishas terkesan sadis, kejam, dan tidak manusiawi tetapi secara psikososial justru menjerakan dan meminimalisir angka kejahatan. Dengan begitu terjadilah perlindunga sebenarnya.
Maraknya pembunuhan sekarang ini disebabkan karena hukuman yang diterapkan tidak menjerakkan pelakunya dan tidak membuat orang lainnya takut dengan resikonya yang harus ditanggung apabila berbuat tindak pidana.
Tindak pidana islam merupakan tindakan yang tidak membela hak asasi yg membunuh dan tidak mengabahkan hak asasi orang yang dibunuh. Sehingga terjadi keadilan hakiki yang bersumber dari hukum Allah. Perlu diingat, bahwa Allah mengetahui melebihi apa yang kita ketahui. Jadi, selama umat islam tidak melanggar hukuman maka tidak ada sanksi hukum. Sehingga tidak ada lagi anggapan bahwa hukum pidana islam bertentangan dengan HAM.
Kelas : Bahasa
semester : 6
Nim : 0801672
Assalamualikum wr.wb
Dalam artikel yang telah saya baca, dapat saya simpulkan bahwa memang benar manusia tidak ada hak untuk mengambil nyawa sesama manusia. Karena semua kejadian yang terjadi di dunia yang hanya di tentukan oleh ALLAH SWT entah itu kematian,kelahiran,jodoh, rizki dan lain sebagainya. Dan hanya ALLAH yang berhak menentukan segala sesuatunya. Al-Qur'an adalah sumber ajaran islam. Semua perikehidupan umat islam harus mengacu kepada sumber utama itu dengan dilengkapi sumber primer kedua yaitu al-hadits. Sebagai umat islam, tentu cita-cita menegakkan hukum-hukum Allah di muka bumi adalah sesuatu yang mesti ditekadkan didalam hati. Walaupun dunia saat ini berada dalam genggaman ideologi kapitalis yang sombong dan sewenang-wenang.
Hukum pidana islam memang bertentangan dengan hak asasi manusia. Salah satu alasan saya karena manusia tidak luput dari khilaf. Mungkin keadaan atau kondisi mereka yang terbawa emosi sehingga mereka melakukan segala sesuatu hal terbodoh yang tertera dalam artikel di atas. Membunuh dibalas membunuh salah, karena itu tidak akan dapat menyelesaikan masalah. Bahkan ke depannya nanti akan menimbulkan rasa dendam yang berkepanjangan. Manusia mempunyai hak hidup, mereka punya hak bertaubat dan meminta maaf karena kebodohan dirinya sebelum ajal menjemputnya, dan mereka mempunyai hak untuk memperbaiki kekurangan dirinya agar menjadi manusia yang lebih dan lebih baik lagi untuk dirinya, keluarga, dan untuk orang lain.
Terimakasih…
menurut pendapat saya, hukum pidana islam seyogyanya diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari dengan memperhatikan kaidah-kaidah pola hidup masyarakat sekitar serta melihat konsesus hukum yg kiranya dapat diterima oleh masyarakat tanpa melupakan esensi dasar sumber hukum pidana islam yaitu al-qur'an dan hadits dan tetap memperkuat tujuan hukum (dalam hal ini hukum pidana islam : red) yaitu bahwa hukum bersifat "like or dislike".
sehingga hukum tersebut dapat membuat sebuah tatanan hidup masyarakat yang lebih baik supaya tercipta suatu tatanan kehidupan yg lebih baik.
Nim : 0803257
Kelas / Semester : Bahasa / 6
Assalamualaikum.
Menurut saya Hukum pidana islam tidaklah melanggar HAM karena setiap perbuatan yang kita lakukan pasti mempunyai konsekuensi tersendiri. Hukum pidana Islam itu sendiri kan bertujuan untuk melindungi kepentingan dan keselamatan umat manusia dari ancaman tindakan kejahatan dan pelanggaran sehingga terciptanya situasi kehidupan yang aman dan tertib. Jadi, tidaklah mengapa jika Hukum pidana Islam diterapkan di Indonesia, asal Hukuman yang diberikan sesuai dengan pelanggaran yang diperbuat.
Terima kasih
Menurut saya, wacana mengenai hukum tak akan habis dibahas dalam satu atau dua kali pembahasan. Banyak faktor yang mempengaruhi penetapan dan penerapan suatu sistem hukum. Berbeda tempat tentu berbeda pula system hukum yang ada. Perlu kita cermati bahwasumber hukum yang paling benar tentu adalah Al-qur’an dan Hadist, karena Al-qur’an merupakan Firman yang berisi ketetapan-ketetapan Allah SWT. Ketetapan tersebut sudah barang tentu ditujukan demi kebaikan umat-Nya sendiri. Berkaitan dengan kontroversi antara hukum pidana islam dengan hak asasi manusia, sebenarnya perlu dikaji lebih lanjut. Memang benar bahwa hukuman mati tidak sesuai dengan hak asasi seseorang untuk hidup, Namun, perlu diingat juga bahwa selain hukuman mati, ada alternative pemberian sanksi yang lain dalam hukum pidana islam. Salah satunya dengan membayar diyat atau denda. Namun demikian, bukan berarti kita dapat langsung menjudge bahwa hukum pidana islam tidak sesuai dengan HAM. Ketentuan-ketentuan tersebut telah ada di Al-qur’an, dan kita wajib nmeyakini bahwa segala ketentuan yang Allah SWT atur, pasti ada maksud dan tujuan yang tak lain adalah untuk kebaikan umat manusia itu sendiri.
Assmu'alaikim . . .
Menurut pendapat saya tentang artikel yang berjudul Hukum Pidana Islam itu sama sekali tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia karena ketetap hukum islam dibuat dengan seadil mungkin untuk menghukum setiap orang yang telah melakukan kesalahn atau berupa kejahatn. Hukum Pidana Islam sangatlah baik jika diterapkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang benar. jika kita bicara tentang hukum pidana islam yang mengaitkan tentang hukuman mati itu sangat tepat jika pelaku sendiri dengan sengaja membunuh korban, maka hukuman yang pantas diterima pekalu dalah hukuman mati. tapi dalam hukum qishash juga dijelaskan jika si ahli waris korban memaafkan si pelaku maka hilanglah hukumannya, ,bukankah hukuman islam itu indah hanya dengan memaafkan saja bisa dihapuskan hukumannya. . semua dikembalikan pada diri manusia itu sendiri tentang bagaimana kita menyikapi tenteng hukum pidana islam itu. . pada dasarnya ALLAH telah memutuskan hukam untuk umatnya dengan seadil-adil mungkin. ALLAH tau apa yang terbaik untuk umatnya.
menurut saya kontrofersi mengenai hukum pidana Islam dan HAM terjadi karena orang-orang memiliki dasar, pandangan, dan pengetahuan yang berbada-beda, kita tidak bisa lngsung memutuskan hukum mana yang lebih baik untuk di terapkan di Indonesia. perlu kita ingat bahwa semua hukum yang ada d dunia ini harus berlandaskan pada hukum allah yaitu al-quran dan hadis. karena segala ketetapan hukum yang ada dalam al-quran dan hadis telah di passtikan kebenaran dan keadilannya, demi tercapainya kemaslahatan bagi umat manusia.
0804708
Bahasa.
Assalamualaikum, Wr Wb.
menurut pendapat saya sebagai orang islam tentang hukum pidana islam tidak bertentangan dengan HAM. Krena menurut saya ketetapan hukuman bagi pelaku telah di buat seadil mungkin bagi pelaku, dan di Al-Qur'an pun telah di jelaskan bahwa pelaku pelaku penjina ada hukumannya dan hukumanya pun sesuai dengan apa yang telah ia perbuat,dan menurut saya hukuman ini sangat adil, dimana orang yang membunuh di bayar dengan hukuman mati lagi karena kalau membunuh tidak ada hukumannya ataw hukumannya ringan maka akan banyak pembunuhan di indonesia begitupun dengan pelaku zina , jika tidak di terapkan hukum pidana islam maka akan lebih banyak lagi pelaku zina di daerah kita.
ya walaupun di indonesia ini hukum pidana islam nelum terlalu di terapkan.
Nim: 0801702
kelas: Matematika
menurut pendapat saya tentang HUkum pidana Islam terhadap HAM. hukum pidana islam tidak bertentangan dengan HAM, karena Bagi umat Islam setiap hak harus dikembalikan kepada dua sumber rujukannya yaitu Al Qur'an dan As Sunnah. Jadi hak asasi manusia menemukan landasan yang kuat dalam hukum Islam.
Dalam Islam, semakin manusia tunduk kepada Tuhan dan hanya mengabdi kepada-Nya, semakin bebas ia dari penghambaan kepada manusia lain atau makhluk Tuhan lainnya. Dengan mengatakan Allahu Akbar (Allah Maha Besar) ia menutup pintu dari semua penghambaan. Ini berarti menyatakan dan menegaskan bahwa pada dasarnya dirinya adalah bebas.
islam, seperti halnya sistem lain melindungi hak-hak ini manusia, Ia melarang bunuh diri (Q.S. 4:30), dan juga pembunuhan. Dalam Islam pembunuhan terhadap seorang manusia tanpa alasan yang benar bagaikan membunuh manusia seluruhnya. Sebaliknya barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia maka seolah-olah ia memelihara manusia seluruhnya.(Q.S. 5:32)
jadi, kita harus kembali pada individu itu masing-masing, bagaimana menyikapi masalah hukum pidana islam.
sedangkan tentang 5 persepsi yang salah tentang Islam,
yang ke-1: agama islam melarang segala sesuatu yang berlebihan. berlebihan disini dapat diartikan seperti makan berlebihan, berpakaian berlebihan dan sebagainya. meskipun begitu, islam menganjurkan bagi seluruh kaumnya baik laki-laki maupun perempuan untuk menutup Aurat.
yang ke-2: agama akan diterima dengan baik, tergantung pada pembawaan dan perilaku individu itu sendiri.
yang ke-3: muslim, tidak berarti Arab, meski musli sering di identikan dengan bahasa arab.
yang ke-4: islam tidak pernah mempersulit sesorang atau golongan.
dan yang ke-5: segala ilmu pengetahuan sudah terkandung dalam Al-Quran. sekarang tergantung kitanya mau atau tidak mempelajarinya.
Berdasarkan artikel yang telah saya baca,menurut saya jelas hukum pidana islam tidak bertentangan dengan HAM. bukan berarti manusia bebas melakukan sesuatu tanpa adanya sebuah hukuman karena adanya konsep hak asasi manusia. Fungsi agama itu sendiri untuk mengatur kehidupan manusia maka diadakannya hukum-hukum islam agar manusia tidak berbuat sesuatu yang melanggar ketentuan. justru jika hukuman-hukuman tidak ditegakan maka Hak asasi manusia pun tidak akan pernah ada.misalnya jika tidak ada hukuman bagi seorang pembunuh maka semua manusia akan bebas membunuh siapapun sehingga hak untuk hidup dalam HAM pun tidak ada, jika tidak ada hukuman untuk para pencuri maka manusia tidak akan merasa nyaman, dan hak untuk mendapatkan kenyamananpun tidak akan pernah ada. Bagaimanapun kejamnya sebuah hukuman pidana islam namun itu ada justru untuk menegakan HAM bukan malah untuk mengingkarinya. Jelas kita ketahui, bahwa islam tidak pernah salah dalam ketentuannya.
0806135
Bahasa
menurut saya, hukum pidana Islam tidak bertentangan dengan HAM. sebagai contoh, dalam kasus hukuman mati, dalam hukum pidana Islam hukuman bagi seorang pembunuh yang melakukan pembunuhan secara sengaja adalah hukuman mati. hukuman itu setiimpal dengan apa yang dilakukan oleh pembunuh tersebut, karena si pembunuh itu telah melanggar HAM. setiap orang mempunyai hak untuk hidup. tapi mengapa si pembunuh itu menghentikan hidup manusia yang dibunuhnya dengan sengaja padahal manusia yang dibunuhnya pun mempunyai hak untuk hidup. maka sudah sepantasnyalah pembunuh itu diberi hukuman mati karena si pembunuh tidak menghargai hak hidup orang yang dibunuhnya dan wajar jika hidupnya tidak dihargai. dan menurut saya hal itu tidak bertentangan dengan HAM, karena sebenarnya si pembunuh itulah yang melanggar HAM atas perbuatannya yang bertentangan dengan HAM.
Begitu juga dengan kasus-kasus yang lain, hukum pidana Islam sudah ada aturannya dan sesuai dengan HAM. Secara langsung maupun tidak langsung, penerapan hukum pidana Islam dapat menjaga dan menjunjung tinggi HAM. hal itu sesuai dengan karakter hukum Islam yang universal, fleksibel, dan konsistensi. sehingga setiap manusia dituntut untuk dapat selalu menjaga dan menjunjung tinggi HAM serta tidak main-main dengan hukum.
Menurut saya islam adalah agama yang paling benar. Maka tidak mungkin Allah membuat aturan hukum yang tidak sesuai dengan hak-hak manusia. Karena Allah menjadikan manusia mahluk yang paling mulia dan sempurna dibanding mahluk lain. Allah memiliki hukum dalam islam, maka manusia yang berkeyakinan bahwa Allah adalah Tuhan mereka maka ketika manusia melanggar hukum Allah mereka wajib menjalani hukum yang ditetapkan Allah. Allah maha adil pada semua mahluk-Nya.
menurut pendapat saya hukum pidana yang telah diatur dalam islam tidaklah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. hal tersebut dikarenakan pada zaman dulu yang telah memberlakukan hukum Islam, menjadikan perdamaian dan menbuat mayarakat sadar akan perbuatannya. selain itu, ketika diberlakukannya hukum Islam tidak semena- mena dilakukan akan tetapi ada cara- cara tersendiri, seperti dalam Qisash dibedakan pemberian hukuman sengaja atau tidaknya dan bi berikan keringanan apabila mendapat maaf dari ahli waris korban, membayar dyat, dan itupum dengan waktu yang lumayan lama, hal ini menunjukkan betapa Islam mengatur segalanya dengan baik dan mempertimbangkan segala urusan manusia dengan baik, untuk kebaikan manusia pula. sedangkan HAM hanyalah hasil pola pikir manusia yang bisa saja menguntungkan sebagian orang dan merugika orang banyak.
Dede Quratul'Aini/0801692/Matematika
Menurut pendapat saya hukum pidana islam tidak bertentangan dengan HAM, justru hukum islamlah yang melindungi hak asasi manusia, karena telah jelas kita ketahui bahwa sumber hukum yang benar datangnya dari Allah SWT yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Al-hadist. Hukum pidana islam bertujuan untuk kemaslahatan umat manusia. Dengan contoh penerapan hukum qishash, bila seseorang membunuh dengan cara disengaja maka resikonya pelaku harus dibunuh pula/diberi hukuman yang setimpal. Hal tersebut diberlakukan agar manusia tidak sembarangan menghilangkan nyawa seseorang, menimbulkan efek jera, serta tidak melakukan perbuatan yang merampas hak hidup seseorang, karena hanya Allahlah yang berhak mengambil nyawa seseorang. Hidup dan mati seseorang telah ditentukan waktunya oleh Allah SWT. Manusia yang tidak luput dari kesalahan dapat mengambil hikmahnya dengan contoh penerapan hukum pidana islam tersebut, supaya lebih berhati-hati dalam bertindak dan mengambil keputusan serta tetap berpedoman pada syariat islam.
Menurut saya hukum pidana islam tidak bertentangan dengan HAM, justru hukum islam menegakkan keadilan dan membuat jera si pelaku, tidak ada hukum yang benar kecuali hukum Allah, dan hukum pidana islam merupakan hukum yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits, dimana dalam hal ini Allah telah menjamin kebenaran isi Al-Qur’an, dan tentunya tidak ada ketetapan yang lebih baik dibandingkan dengan ketetapan Allah.
Saya rasa hukum pidana islam sebetulnya tidak bertentangan dengan HAM. justru hukum tersebut melindugi HAM dan juga mengatur kehidupan manusia.hak-hak manusia sesungguhnya perlu dilindungi seperti jiwa, akal, harga diri, serta hartanya.oleh karena itu, syariat islam menggunakan jinayah atau hukum pidana islam untuk mengatur kehidupan manusia. tujuannnya untuk menyejahterakan dan melindungi hak-hak manusia.
Artikel ke 2. tanggapan saya mengenai artikel ini, bagus, menarik dan perlu untuk dikaji.saya pribadi khususnya merasa terbuka mata, hati dan pikiran dari persepsi yang saya temukan ternyata persepsi yang salah. dan hal yang menarik yang akan saya ambil ibrohnya dari artikel ini adalah ketika menerima persepsi hendaknya harus mengetahui kebenaran da ri persepsi tersebut. agar tidak terjebak lagi atau terperankap dalam persepsi yang salah.
Menurut saya artikel ini sangatlah bagus, karena kita dapat mengetahui sebenarnya hukum pidana dalam Islam itu seperti apa, bertujuan untuk apa, dan bermanfaat untuk siapa. Sehingga kita yang belum benar-benar mengetahui seperti apa hukum pidana islam serta manfaatnya., dengan membaca artikel ini dapat lebih mengetahuinya. Saya sendiripun dapat lebih memahaminya. Adapun pendapat saya setelah membaca artikel ini menurut saya sebenarnya hukum pidana islam sangat baik untuk kehidupan manusia agar manusia tetap berada pada posisi kemanusiaannya yang tinggi. Karena hukuman qhishash, potong tangan, rajam, dan dera merupakan hukuman tertinggi bagi orang-orang yang berbuat kejahatan agar orang-orang yang melakukan kejahatan dapat jera. Sehingga kejahatanpun sedikitnya dapat dikurangi. Karena jika kejahatan/ perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam tidak benar-benar ditangani/ bahkan dibiarkan begitun saja akan menimbulkan bahaya yang nyata terhadap agama, jiwa, akal, harga diri dan harta. Oleh karena itu sebenarnya, hukum pidana Islam adalah bertujuan untuk menjamin terpeliharanya agama, jiwa, akal, harga diri dan harta benda umat manusia. Jika hukum pidana Islam sering dikritik karena dianggap tidak manusiawi dan bertentangan dengan HAM. Mungkin hukuman hadd dan qhishash itu dikatakan tidak manusiawi dan melanggar HAM, karena dalam hukumannya itu ada hukum mati, potong tangan dan lain-lain. Dan orang-orang yang mendapat hukuman tersebut merasa berat atas hukuman yang diberikan tanpa memikirkan hikmahnya. Namun, jika kita benar-benar dapat memahami secara mendalam maksud dan tujuan hukum pidana islam serta manfaatnya justru kita akan menyadari betapa hukum Islam itu sangatlah menjungjung tinggi dan melindungi hak-hak dasar manusia yaitu hak hidup, hak memelihara kehormatan, hak kepemilikan, hak kemerdekaan, dan lain-lain. Dilihat dari tujuan dan manfaat hukum pidana islam tersebut menurut saya hukum pidana Islam tidak bertentangan dengan HAM. Karena pemberian hukumannya sendiri memberikan suatu manfaat untuk mencegah perbuatan-perbuatan dosa, menangkal terjadinya maksiat, dan mencegah untuk berbuat hal yang terlarang.
menurut pendapat saya hukum pidana islam tidak bertentang dengan HAM, karena pada dasarnya hukum pidana islam merupkan hukum yangpalingadil, karena hukum tersebutsesuai dengan dalil-dalil yang terdapat al-quran dan hadis, adapun hubungannya dengan HAM yaitu pemerintah atau yang membuat peraturan atau hukum tersebut pun tidak bertentangan dengan alquran dan hadis, semua berlandaskan pada dalil tersebut, semua telah diatur sedemikian rupa dan sedemikian adil dalam al-quran dan hadis, demi kemakmuran manusia d muka bumi ini.
assalamu'alaikum.wr.wb.
subhanallah, artikelnya bagus. menurut saya hukum islam tidak bertentangan dengan HAM (hak asasi manusia), akan tetapi alangkah baiknya sebelum kita menerapkan hukum-hukum dalam islam kita kaji terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam mengartikan maksud dan tujuan dari hukum islam. pada intinya segala sesuatu yang berbau islam itu ditunjang dengan al-qur'an serta hadist dan sunnah rasul.
Menurut pengamatan saya, Mengenai permaslahan ini terdapat sedikit Penyalah tafsiran terhadap statement bahwa " hukum pidana Islam memang bertentangan dan tidak sesuai dengan HAM ".
Myres Mc Dougal(1984), menyatakan bahwa pengertian itu adalah suatu bentuk dari hukum alami bagi umat manusia, yakni terdapanya sejulah aturan yang dapat mendisiplinkan dan menilai tingkah laku kita. Konsep ini didasari dari berbagai IDEOLOGI dan filsafat, AJARAN AGAMA dan pandangan dunia, dan terlambang dengan negara-negara itu dalam suatu kode etik perilaku internasional (Universal Declaration of Human Rights).
Dari pengertian di atas saya menganggaris bawahi kata " IDEOLOGI " dan " AJARAN AGAMA ", kemudian dapat katakan bahwa tidak ada pertentangan antara HAM dengan pidana islam, karena didalam HAM itu sendiri mencakup aturan yang dimiliki oleh suatu agama. jadi kesimpulannya hukum pidana agama merupakan cabang daripada HAM itu sendiri, karena di dalam HAM itu mencakup daripada Ideologi dan ajaran agama.
begitu juga dengan hukum pidana agama islam.
Jadi orang yang mengatakan bahwa pidana islam bertentangan dengan HAM adalah keliru, sudah jelas dari pengertiannya juga bahwa tidak ada pertentangan antara pidana agama dengan HAM,karena sebagian daripada sumber HAM itu sendiri ada di dalam pidana agama islam.
Kemudian menggenai kasus Hukuman mati di islam memang adil dan rasional, karena orang yang di bunuh punya hak untuk menuntut kepada orang yang membunuhnya. karena pembunuh tersebut telah merenggut hak hidup daripada yang dibunuh.
Memang jelas takdir daripada hidup dan matinya seseorang adalah kehendak Allah.
Sebagai analoginya :
Si A(yang dibunuh) mati karena Allah telah mentakdirkan proses daripada kematian Si A dengan cara di bunuh oleh Si B(pembunuh).Begitu juga Si B (pembunuh) yang telah di takdirkan mati dengan cara dipidana gara-gara membunuh Si A(yang dibunuh).
KESIMPULANYA........
Allah tidak akan memerintahkan Qishash kalau Allah tidak mentakdirkan Si B (pembunuh)mati dengan cara Qishash.
Menurut pendapat saya hukum pidana islam tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Karena islam merupakan agama yang telah menetapkan hukum islam dengan seadil-adilnya. Dengan hukum islam keadilan dapat ditegakan, bahkan akan membuat efek jera kepada orang yang melanggar. Telah dijelaskan bahwa tidak ada hukum yang benar kecuali hukum Allah SWT. Didalam hukum islam terkandung nilai alasan, maksud, tujuan, dan keefektifan hukuman-hukuman tersebut. Hukuman bukanlah dijatuhkan secara kejam oleh seseorang kepada orang lain tanpa adanya dasar tersebut. Hukuman dalam islam memiliki landasan yang sangat kokoh yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW.
kelas/smt : matematika/6
menurut saya hukum pidna islam tidak bertentangan dengan HAM. karena hukum pidana islam tidak sembarangan memeberikan seseorang hukuman tanpa alasan. selain itu, islam juga memiliki tahap-tahapan tertentu dlam menjatuhkan hukuman kepada seseorang. hukum islam juga bukan hukum yang ingin menjatuhkan atau merugikan orang lain. hukum islam memiliki tujuan untuk kemaslahatan umat. contohnya seperti Hadd, yang digunakan untuk mencegah atas kemaksiatan. selain itu juga daa hukum ta'zir yang bersifat edukatif. jadi dengan kata lain, hukum islam tidak bertentangan dengan HAM. malah hukum islam adalah saling mensupport terhadap hukum yang telah ada. hanya orang-orang yang amemiliki pemahamn kurqang dan memandang sebelahmata yang ,ngatakan bahwa hukum islam itu bertentangan dengan HAM.
Hukum yang berlaku sekarang adalah produk warisan belanda. (sekalipun pada tahun 1964, 1968, 1971, 1972, 1981 pernah terumuskan KUHP baru. Jimly Asshiddiqie, SH. hlm.38-45).
Konsep rancangan 1964 s.d. 1981 ada kecenderungan untuk menjadikan agama sebagai sumber untuk menentukan bentuk dan sanksi pidana. sekalipun konsep ini pada akhirnya dihilangkan.
Secara sosiologis kesadaraan keagamaan mayoritas pendududuk indonesia sedikit banyak berkaitan dengan kesadaran hukum. baik agama maupun hukum menuntut adanya ketaatan terhapad semua bentuk peraturan hukum.
Dapat dikatakan bahwa perumusan ketentuan-ketentuan hukum dalam rangka pembaharuan KUHP itu, sejauh mungkin haruslah mempertimbangkan tradisi dan kesadaran keberagamaan masyarakat indonesia yang sangat erat dengan tradisi hukum islam. Dan saya rasa hukum islam tidaklah bertentangan dengan HAM yang ada di Indonesia.
Kelas/semester: Bahasa/6
Menurut saya, hukum pidana islam tidak bertentangan denan HAM. karena dalam pelaksanaan hukum tersebut tidak melampaui batas atau disesuaikan dengan perbuatan dan kesalahan yang telah dilakukannya. Seperti contoh di indonesia yaitu di aceh yaitu dilakukannya hukum cambuk. itu semua dilakukan agar orang tersebut(org yang melakukan kesalahan) menjadi jera dan menerima hukuman dengan ikhlas. karena sya yakin hukum yang diberlakukan dalam ajaran islam adala hukum yang sangat adil. jelas kita sebagai umat islam harus menjalaninya.
Menurut saya; Jika melihat hukum secara universal, seseorang jika melakukan kesalahan dan dihukum sesuai ketentuan syar’i banyak orang yang kontra karena di Indonesia bukan hanya ada agama Islam, akan tetapi di Indonesia sendiri memiliki beragam agama dan budaya, jadi banyak orang yang menganggap bahwa hukum pidana islam tidak manusiawi dan bertentangan dengan HAM.
1. Had (cegahan atas kemaksiatan), seperti zina, menuduh berzina, mabuk, murtad dan mmbronk. Terhadap pelaku tindak pidana ini diberikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang sudah ada. Tetapi pada kenyataannya tidak sedikit orang yang melakukan perbuatan zina, yang snksinya hanya dinikahkan, hal tersebut sangat ringan, jsdi tidak heran jika banyak yang melakukan hal tersebut.
2. Qishash, contoh hukuman bagi pembunuh, yang sekarang banyak diperbincangkan oleh masyarakat terutama yang menganut paham tertentu. Seperti kasus pemboman yang dilakukan oleh teroris yang merenggut banyak nyawa, sebagian orang tidak setuju jika mereka dihukum mati, mereka beranggapan hal tersebut tidak manusiawi dan bertentangan dengan HAM.
Ass.
Menurut saya hukum islam lebih baik diterapkan dan tidak melanggar HAM. Sekarang timbul pertanyaan, bukankah yang melakukan tindakan kriminal juga melanggar HAM, contoh membunuh, termasuk mengambil hak hidup orang lain. Mencuri merampas hak orang lain, dll. Memang hukum islam itu kejam, tetapi perlu diingat apabila hukum islam diterapkan akan menimbulkan efek jera cukup kuat. Misal, orang yang membunuh disengaja hukumannya sesuai perbuatannya yaitu dibunuh juga (mati). Orang akan berpikir-pikir untuk melakukan perbuatan kriminal, karena akibat yang akan diterima jika melakukannya. Karena sekarang tidak memakai hukum islam, kita bisa melihat banyak orang yang terus berbuat kriminal, seperti virus yang menular dan banyak orang yang menganggap hukum adalah benda yang bisa dibeli oleh kalangan tertentu. Allah lebih mengetahui apa yang baik bagi hambanya.
Nim : 0803263
Kelas : Bahasa
Assalamualaikum..
Artikel diatas sangat menarik untuk di baca, menurut saya sebenarnya hukum islam tidak dijatuhkan secara kejam oleh seseorang kepada orang lain, melainkan suatu pelaksanaan ketentuan Allah SWT untuk hamba-hambanya. Memang bener jika dalam islam membunauh seseorang mendapatkan hukuman di bunuh juga, dan mungkin itu terlihat kehjam, tidak manusiawi, dan haya untuk pembalasan. Namun semuanya tidak benar, dalam hukum agama islam hukuman tersebut tidak hanya untuk pembalasan semata namaun terdapat unsur pencegahan serta perbaikan, dan pada kenyataannya hukuman tersebut untuk melindungi masyarakat dari tindakan kejahatan serta pelanggaran hukum. Hukuman dalam islam mempunyai landasan yang sangat kokoh, yakni Al-Quran dan Hadist. Dari sisi kepastian hukum juga jelas, karena manusia dilarang untuk mengubah hukuman yang diancamkan. Dalam hukum pidana islam juga ada pemaafan bagi hukuman pembunuhan atau penganiayaan jika keluarga korban memaafkan si pelaku pembunuhan dan penganiyaan. Ini juga memberikan pendidikan, perlindungan, perbaikan bagi si pelaku tersebut. Coba kita lihat jika pidana tidak mengikuti hukum islam, bisa saja hakim berlaku curang atau di suap seperti peristiwa yang sedang marak sekarang ini. Dan hukuman juga bisa berat sebelah untuk keluarga korban. Jadi, kesimpulannya menurut saya hukum pidana islam itu tidak melanggar HAM.
Kls/Smstr : Matematika/VI
Menurut saya Pidana Hukum Islam sama Sekali tidak bertentangan dengan HAM, karena Hukum pidana Islam memiliki landasan yang sangat kokoh, yaitu al-Qur’an dan Sunah Nabi saw, dan bukan berdasarkan dugaan-dugaan manusia semata mengenai hal-hal yang dirasa adil. Dari sisi kepastian hukum juga jelas, karena manusia dilarang mengubah hukuman yang diancamkan.
Sebab, dalam HAM yang berhak menentukan mana yang menjadi hak bagi manusia dan mana yang tidak adalah manusia itu sendiri. Jadi dalam HAM, aturan TUHAN tidaklah menjadi satu perkara yang diperhatikan. Sebaliknya, agama dan hukum-hukum Allah SWT disingkirkan atas nama HAM. Padahal, manusia merupakan hamba Allah SWT yang tugas utamanya adalah beribadah, yaitu tunduk, patuh dan taat kepada seluruh aturan-aturan yang diwahyukan oleh-Nya. Firman Allah SWT :
“Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia selain untuk beribadah kepada-Ku” (Adz Dzariyat [51] : 56).
Di sisi lain, landasan HAM adalah 4 kebebasan: kebebasan ber’aqidah, kebebasan memiliki, kebebasan pribadi (berperilaku) dan kebebasan berpendapat. Melalui dalih kebebasan ini setiap orang bebas berpindah-pindah dan mencla-mencle dalam menganut agama, siapapun boleh memiliki apapun dengan cara apapun tanpa lagi memandang apakah yang dimilikinya itu tergolong pemilikan individu, umum, atau pemilikan negara. Melalui HAM itu pula legal bagi siapa saja untuk berbuat apapun selama tidak mengganggu orang lain, dan boleh berpendapat apapun sekalipun menentang, menghina, dan mengolok-olok hukum Allah SWT karena dijamin oleh kebebasan berpendapat. Padahal, dalam ajaran Islam, seluruh perbuatan manusia tidaklah bebas, melainkan harus senantiasa terikat dengan aturan dan hukum dari Allah SWT. Karenanya, dari bebagai dalil dalam Al Quran maupun As Sunnah para ulama menegaskan satu kaidah ushul yang berbunyi:“Hukum pokok dari setiap perbuatan adalah terikat dengan hukum syara’.”
Assalammualaikum.
Saya akan mencoba mengomentari artikel tersebut sesuai dengan kemampuan yang saya punya.
Menurut saya,hukum islam tidak bertentangan dengan HAM yang ada seperti yang kita dengar.
Justru sebaliknya hukum islam sebenarnya sesuai dengan HAM yang ada.
Tanpa kita sadar dalam kehidupan kita sehari-hari pun kita menggunakan hukum islam.
Hukum islam tidak pernah mempersulit manusia,oleh karena itu sungguh sangat disayangkan jika kita memandang hukum islam bertentangan dengan HAM.
Sesungguhnya allah adalah maha adil dan maha bijaksana maka mustahil allah mensyariatkan sesuatu yang bertentangan dengan fitrah manusia.
Menurut saya,tidak ada hukum islam yang melanggar HAM. Hukum islam selalu memperhatikan fitrah kita sebagai manusia dan selalu memperhatikan HAM.
Bahkan islam selalu menyuruh pengikutnya untuk adil dalam hal hukum.
Jika ada yang mengatakan bahwa hukum islam bertentangan dengan HAM karena adanya hukuman mati bagi pembunuh maka itu salah.
Seorang pembunuh dihukum mati karena dia sudah merampas hak hidup seseorang.
Jadi,hukum islam tidak bertentangan dengan HAM.
Menurut pendapat saya, hukum islam tidak melanggar HAM, justru sebagai negara muslim indonesia sudah sepatutnya menerapkan hukum islam di indonesia, para pelaku tindak kekerasan, pembunuhan dan lainnya tidak diberikan hukuman yang adil seadil-adilnya yang memberikan efek jera bagi yang melakukannya. apalagi seperti yang dikatakan dalam penjelasan Qishas dimana terdapat hukuman yang berbeda untuk pembunuhan disengaja atau tidak, itu membuktikan bahwa hukum berdasarkan syariat islam memperhatikan sampai yang paling kecil. saya sangat setuju apabila hukum islam diterapkan di Indonesia. berkaitan dengan sistem ekonomi di Indonesia di mana korupsi menjadi hal yang biasa bahkan sudah di anggap sebagai tradisi, sangat miris mendengar hukum yang tidak adil di Indonesia. pembedaan hukuman bagi para koruptor sangat mencolok dibandingkan dengan yang mencuri ayam. hukum islam sangat fleksiible seperti yang dikatakan dalam pemaparan diatas disisni dapat dikategorikan hukum islam memberikan kemudahan pada manusia.
Menurut saya, hukum pidana islam tidak bertentangan dengan HAM.justru hukum tersebut mengatur kehidupan manusia.di Indonesia, mengapa seolah-olah tidak menerapkan hukum pidana islam karena tidak menggunakan hukum pidana qishash.
0801665
Bahasa
Menurut saya hukum pidana islam tIdak bertentangan dengan HAM. Karena hukum islam dibuat sesuai dengan kesalahan yang telah diperbuat. seperti kasus hukuman mati. hukuman mati memang pantas diberikan kepada seseorang yang telah membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain. hukuman mati diberkan agar si pelaku tahu bahwa tidak seenaknya menghilangkan nyawa seseorang.
Menakjubkan ....
Sungguh pintar sekali orang-orang yang tidak senang terhadap Islam, propoganda yang jenius menyerang Islam dengan berbagai cara..
tapi satu hal yang pasti hukum Islam berasal dari Allah SWT yang diajarkan oleh Nabi Muhamamd SAW yang kemudian sekarang kita dapat mengetahuinya melalui Al-Quran dan Al-Hadist.
Sumber hukum yang tidak dapat diragukan lagi, sumber hukum yang seadil-adilnya hukum.
oleh karena itu menurut saya pribadi, hukum Islam tidak melanggar HAM, HAM adalah pola fikir orang2 kafir yang tidak senang dengan Islam.
Di Islam jelas, siapa yang salah dia harus mendapatkan hukuman, karena kalau tidak hukuman tidak akan lepas begitu saja, karena disuatu saat kelak nanti, Allah akan memberikan hukuman yang setimpal,
so ...
mau dihukum di dunia atau akhirat, tinggal pilih saja ....!!!
Wassalamualaikum Wr, Wb,.
assalamualaikum wrm.wrb
wallahu a'lam bisshowab
berbicara tentang hukum itu tidak terlepas dari kehidupan manusia, karena pada hakikatnya kehidupan manusia perlu ada aturan agar tidak melewati batas batas ( al had ) yang jadi permasalahan terkadang orang tidak menyadari bahwa sanya manusia setiap hari pasti dikenakan hukum allah, Hukum sama sekali tidak bertentangan dengan HAM, karena HAM pada hakikatnya adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia dari semenjak lahir hingga ia kembali kepadanya, dan kita sebenarnya sudah berjanji ketika masih berada dalam kandungan ibu kita. Kita semua di atur oleh hukum.
0802130
IPS
Assalamualaikum wrm.wrb
kalau menurut pendapat saya hukum pidana Islam sama sekali tidak bertentangan dengan HAM karena hukum Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Assunah sangat menyeluruh dan fleksibel, sehingga tidak dapat dikatakan melanggar HAM.JUSTRU HUKUM iSLAM sangat menjunjung tinggi hak - hak setiap makhluk hidup sampai ke hewan dan tumbuhan sekalipun, jadi tidak bisa dikatakan sebagai pemenentang HAM terutama untuk hidup. dalam hukum qisas pun ada aturan yang berlaku dan dengan melalui banyak pertimbangan sebelum seseorang dihukum qisas, pembunuhan seperti apa yang mendapatkan hukum qisas serta penyebab terjadinya pembunuhan. hukum Islam yang bersumber dari kitab suci Al-Quran merupakan harga mati bagi setiap manusia yang melanggarnya.
0802129
Bahasa
manusia tidak akan terlepas dari hukum karena pada hakekatnya hukum dibuat untuk mengatur masalah kehidupan.tanpa hukum dunia akan sangat kacau.
kalau menurut pendapat saya hukum islam tidak bertentangan dengan hak asasi manusia hanya saja kalau hukum islam di terapkan di Indonesia itu tidak bisa dilaksanakan karena tidak semua warga negara indonesia beragama islam dan indonesia punya hukum sendiri untuk menegakkan keadilan.........
0803258
Ipa/6
hukum pidana islam sangat tepat untuk diterapkan dan tidak bertentangan dengan HAM karena bersumber dari kitab suci yaitu Al-Qur'an sehingga tidak usah lagi kita meragukan lagi karena sudah pasti isi dari Al-Qur'an akan selalu benar.Siapapun yang salah harus dihukum karena dan hukuman yang diberikan tergantung dari apa yang ia perbuat, hal itu dilkukan agar memberikan efek jera terhadap sipelaku kejahatan sehingga tidak melakukan kejahatan lagi di kemudian hari.Ajaran Islam akan selau memberikan kedamaian bagi seluruh umat manusia .
0803258
Ipa/6
hukum pidana islam sangat tepat untuk diterapkan dan tidak bertentangan dengan HAM karena bersumber dari kitab suci yaitu Al-Qur'an sehingga tidak usah lagi kita meragukan lagi karena sudah pasti isi dari Al-Qur'an akan selalu benar.Siapapun yang salah harus dihukum dan hukuman yang diberikan tergantung dari apa yang ia perbuat, hal itu dilakukan agar memberikan efek jera terhadap sipelaku kejahatan sehingga tidak melakukan kejahatan lagi di kemudian hari.Ajaran Islam akan selau memberikan kedamaian bagi seluruh umat manusia .
Menurut saya hukum pidana islam tidaklah melanggar ketentuan HAM. Karena orang-orang yang tentuntunya melanggar hukum mereka pun tidak mempunyai perasaan terhadap HAM. Artinya disini orang-orang yang melanggar aturan yang berlaku berarti telah merugikan orang lain yang juga mempunyai Hak Asasi Manusia jadi HAM memang harus diutamakan dalam penegakan hukum dimana manusia juga punya hak untuk menuntut keadilan. Menurut saya sah-sah saja apabila hukum islam ditegakkan karena hukum islam sangatlah konsisten dengan kesalahan yang dihukum. Agar ada contoh bagi manusia lainnya untuk mentaati hukum yang berlaku sesuai dengan hukum Pidana Islam. Namun dalam praktiknya kita apabila kita melaksanakan hukum islam berarti untuk menentukan bersalah atau tidaknya pelaku langgaran aturan itu. Para penegak hukum islam pun haruslah betul-betul taat terhadap hukum itu sendiri dengan ketentuan yang sudah ada. Jangan sampai orang yang tidak bersalah disalahkan atau sebaliknya. (komentar : Indra Syamsuri Abdurahman 0801667 Kons. IPS)
Menurut saya hukum islam dengan HAM itu bertentangan, contoh kecil seperti hukum Qishash,dalam HAM tentu itu tidak diperbolehkan karena seseorang memiliki hak untuk hidup, padahal dalam Islam itu hukumnya wajib. Memang terkesan sadis tetapi itu di lakukan agar menimbulkan efek jera pada si pelaku agar tidak melakukan kejahatan lagi. Dan pasti hidup umat manusia di dunia akan tentram, damai dan sejahtera.
Menurut saya apabila Hukum pidana islam diterapkan di Indonesia memang bertentangan dengan HAM karena di indonesia bukan negara islam tetapi negara yang berdasarkan pada UUD 1945 dan Pancasila walaupun di Aceh sudah menerapkan hukum islam tersebut, Tetapi apabila diterapkan di negara Islam seperti Arab saudi maka hukum itu tidak betrentangan dengan HAM seperti Qishash yang diberikan kepada pelaku tindak pidana dengan jenis hukuman yang sama dengan jenis perbuatan nyang dilakukannyta.
walapun hukum islam itu terkesan sadis kalau untuk menimbulkan efek positif bagi manusia maka hukum pidana islam itu sah sah saja diberlakukan di indonesia yang mayoritas penduduknya umat muslim jadi hukum pidana islam itu tidak bertentangan dgan HAM.
HAM merupakan hak-hak kodrati yang diperoleh setiap manusia berkat pemberian Tuhan semesta alam, sesungguhnnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnnya oleh karena itu setiap manusia berhak mendapat kehidupan yang layak, kebebesan, keselamatan dan kebahagiaan.
Perdebatan hukum terhadap absah tidaknya pidana mati berangkat dari perbedaan pendapat mengenai hukum mati dalam pandangan HAM, yang pada satu sisi masih mengakui pidana mati dan sisi lain mengakui hak hidup. Bagi pihak yang menolak pidana mati, berpendapat bahwa pidana mati secara hukum adalah inkonstitusional, karena bertentangan dengan konstitusi. Dalam tata urutan peraturan perundangan di Indonesia, setiap peraturan yang berada di bawah tidak boleh bertentangan dengan yang di atasnya. Undang-undang yang memuat pidana mati bertentangan dengan konstitusi yang mengakui hak hidup. Karena konstitusi dalam tata hukum Indonesia lebih tinggi dibanding dengan undang-undang, maka pidana mati dalam undang-undang itu harus diamandemen. Pro kontra penerapan Pidana Hukuman Mati di Indonesia secara garis besar mengerucut ke dalam dua bagian besar yaitu;
(1) Bahwa hukuman mati tidak melanggar HAM karena pelaku telah melanggar HAM korban dan HAM masyarakat. Parahnya tudingan mengenai hukuman mati melangar HAM dinilai sebagai sebuah pernyataan sepihak yang tidak melihat bagaimana HAM korban kejahatan itu dilanggar.
(2) Hukuman mati dinilai melanggar HAM karena dicabutnya hak hidup seseorang yang sebetulnya hak itu sangat dihargai dan tiada seorangpun yang boleh mencabutnya. Oleh karena itu hukuman mati harus dihapuskan dalam perundang-undangan yang ada.
Pihak-pihak yang kurang menyetujui penerapan hukuman mati, kemudian merekomendasikan apa yang disebut sebagai conditional capital punisment menjadi alternatif apabila negara masih memberlakukan hukuman mati. Karena itu hukuman mati bisa dilakukan dengan syarat-syarat tertentu. Sehingga hukuman mati diterapkan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat. Di samping itu rekomendasi juga diarahkan agar pemerintah bersikap tegas. Proses hukum yang lamban dan cenderung berlarur-larut membuat timbulnya rasa kasihan dan iba dikalangan masyarakat terhadap mereka yang di pidana mati. Walaupun di satu sisi terdapat anggapan bahwa proses hukum yang lama tersebut adalah upaya memberi kesempatan bagi terpidana mati, namun kondisi ini tanpa disadari justru mempunyai sisi ketidak pastian hukum bagi terpidana mati.
Meski hukuman mati masih melekat pada beberapa produk hukum nasional, agaknya harus diyakini jika penerapan hukuman mati adalah jelas-jelas melanggar Konstitusi RI UUD 1945 sebagai produk hukum positif tertinggi di negeri ini. Pasal 28A UUD ‘45 (Amandemen Kedua) telah menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Sementara itu pasal 28I ayat (1) UUD ‘45 (Amandemen Kedua) menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan umum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
nim : 0802091
kelas : Matematika
menurut saya hukum di indonesia memang belum sepenuhnya dijalankan dengan baik. Hukum diindonesia masih belum bersifat adil, bisa dibilang hukum diindonesia masih bisa di perjualbelikan, hukum di indonesia tidaklah melanggr HAM yang ada. karena telah kita sadari kita berada dalam negara hukum, apapun yang kita lakukan harus ada konsekuensi hukumnya. tergantung bagaimana kita menyadari bagaimana hukum itu dijalankan menurut saya hukuman yang diberikan kepada orang yang bersalah tidaklah melanggar HAM, justru orang yang melakukan kejahatan, seperti pembunuhan,pemerkosaan dll itu lah yang disebut melanggar HAM. hukuman yang dijatuhkan haruslah sesuai dengan perbuatannya agr dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. kalau sorang penjahat atau pelaku kejahatan tidak dapat di hukum oleh hukuman negara atau syriat islam.diakhirat lah mennati hukuman yang setimpal baginya...........
nim : 0801663
matematika
assalamu'alaikum wr. wb
saya cuman memberi tanggapan saja pak. Pandangan Islam di kalangan masyarakat umum di Eropa, atau Barat pada umumnya,
sekarang ini lebih sering dibentuk oleh peristiwa yang terjadi di dekat rumah atau tetangga,
dibanding dengan perkembangan negara-negara Muslim yang nun jauh di sana. Di Eropa
pandangan terhadap Muslim dan Islam pada masa lalu sangat dipengaruhi oleh pemikiran
lekat yang disarikan dari konflik para penguasa Kristen dan Islam di abad pertengahan. Tetapi
situasi hari ini di Barat telah berkembang jauh dan sangat berbeda. Meskipun beberapa
pemikiran-pemikiran tradisional yang kaku dan bias masih timbul akan tetapi banyak elemenelemen
baru yang bermain di dalamnya. Konflik baru telah banyak bermunculan, walaupun
mereka tidak ada hubungannya dengan Islam, akan tetapi pantulan kuatnya mengacu ke
hubungan Barat dan dunia Islam dan Muslim secara umum.
NIM : 0806187
Matematika
بسم الله الرŘمن الرŘŮŠŮ…
Assalamualaikum Wr. Wb.
kalau menurut saya Hukum Islam sangat menjunjung tinggi HAM, ini bisa dipelajari mulai dari hukum pidana, perdata, ataupun yang lainnya. Perbedaan masing-masing negara dengan penerapan hukum memangdi sesuaikan dengan faktor kondisi dan situasi negara tersebut.
dan Hukum Islam, terkandung nilai alasan, maksud, tujuan dan keefektifan hukuman-hukuman tersebut. Hukuman bukanlah dijatuhkan secara kejam oleh seseorang pada orang lain tanpa adanya dasar tersebut. Hukuman dalam Islam memiliki landasan yang sangat kokoh, yaitu al-Quran dan Sunnah Nabi saw. juga, bukan berdasarkan dugaan-dugaan manusia
semata mengenai hal-hal yang dirasa adil. Ini menunjukkan
kepastian hukum juga jelas dalam Hukum Islam. Selain itu dunia Islam memiliki ciri khas dan keunikan sendiri. Masing-masing negara Muslim memiliki perbedaan
dalam penerapan Hukum Islam, meskipun begitu, dengan tujuan
yang sama, yakni penegakan HAM. Negara Islam merujuk pada suatu bentuk pemerintahan dimana seluruh perlakuan dari seluruh aspek usaha manusia dan hukum menjadi subjek Hukum Islam, yaitu syariah. Kegagalan negara-negara di dunia Islam untuk membentuk suatu pemerintahan yang demokratis, karena kaum revivalis Muslim punya kelemahan dalam komitmen.
menurut saya,hukum pidana islam tidak bertentangan dan sesuai dengan ham karena sesauai dengan apa yang telah dilakukan seseorang pada orang lain misalkan sesorang membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain.lalu ia memperoleh hukuman yang setimpal yaitu hukuman mati.jadi,sesuai dengan apa yang dilakukannya.dengan adanya hukum pidana islam,dari apa yang telah dilakukan seseorang dan telah memperoleh hukuman atas apa yang ia perbuat,maka membuat orang lain tidak akan melakukan kejahatan tersebut,sehingga kejahatan tidak merajalela.
Nim : 0801670
Kelas : Matematika
Semester : 6
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Menurut saya artikel ini sangat bagus sekali karena bisa menambah wawasan bagi para pembaca.
Agama dengan ketiga rukunnya yakni Iman, Islam dan Ikhsan atau Akidah, Syari'ah dan Akhlak adalah murni diperuntukkan kepada umat manusia. Tidak ada sedikitpun kepentingan Tuhan yang menurunnkannya, karena Allah SWT memang tidak punya kepentingan sekecil apapun. karena itu, setiap ketentuan agama, termasuk hukum pidananya akan bertumpu pada pemenuhan serta perlindungan hak dan kepentingan manusia.
Dengan demikian pertanyaan tentang sejauh mana hukum pidana islam dapat melindungi hak-hak asasi manusia sebenarnya tidak perlu muncul di tengah umat yang meyakini kebenaran agama tersebut.
bahwa Islam secara eksplisit menyatakan sangat menghormati harkat manusia adalah sesuatu yang teramat jelas. Namun dalam melihat manusia, Al-Quran telah menggabungkan dua sisi dari makhluk ini yang bertolak belakang. Manusia dianggap sebagai makhlik yang sangat mulia tepai pada saat yang sama ia juga dianggap sebagai makhluk yang sangat hina.
Dengan demikian anggapan bahwa sanksi dan hukum pidana Islam (hukum mati, potong tangan, cambuk) adalah kejam atau tidak manusiawi, berarti karena tidak adanya keyakinan akan sisi kehinaan manusia sehingga ia dipandang sebagai makhluk yang mulia selamanya dan dalam keadaan apa saja.
NIM : 0802093
IPS
Menurut saya hukum pdana islam sangat bertentangan dan tidak sesuai denga HAM, karena hukum d indonesia ini masih banyak sekali para kaum yang sudah tidak mau d dengarkn, contohnya banyak fakir miskin yang masih lum bisa mendapatkan hak dengan sepenuhnya, misalnya bila dia mencuri karena mendesak kebutuhan ekonomi, itu pasti akan d hukum sedangkan orang kaya yg melakukan kesalshsn paati mereka memanfaatkan semuanya dengan uang yang mereka punya .
Jadi setiap manusia bebaz dan mempunyai HAM,karena pada dsarnya manusia diciptakan dengan akal dan pikiran yang berbeda-beda, dan manusia patut dan layak untuk mendapatkan itu semua .
menurut saya hukum di indonesia tidak melanggar HAM tetapi justru menjunjung tinggi HAM , Karena hukum dalam islam memiliki landasan yang kuat yaitu AL-QUR'AN dan sunnah Nabi saw.akan tetapi dalam kenyataannya memang untuk menjalankan hukum sesuai dengan syariat islam tidak bisa di terapkan di semua negara,, tergantung negara tersebut dengan berbagai macam pertimbangan.
Mei 23, 2011 11:19 AM
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
ALhamdulilah, bertambah lagi pengetahuan dan ilmu saya mengenai hukum syari'at islam.
Dalam artikel ini, mengenai Sebuah Pengantar Hukum Pidana Islam diterangkan secara detail hukum-hukum yang berlaku dalam ISlam menurut Al-Qur'an dan Al-Hadist. Dan menurut saya hukum pidana Islam yang ada saat ini TIDAK melanggar HAM, karena hukum ini sudah berlaku semenjak zanam Rasuluhlah S.A.W. dengan adanya hukum Islam ini menunjukan betapa Islam sangat menjunjung tinggi nilai keadilan untuk pelanggar hukum agama.
Jika syari'at ini dijalankan dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan Al-Hadist, maka keadilan dimuka bumi ini akan tercipta. Sayangnya, masih banyak beberapa negara yang menganggap bahwa hukum Islam ini bertentangan dengan HAM. Semoga dengan adanya artikel ini bisa menambah kesadaran akan ketetapan Hukum Islam yang memang harus dijalankan, dipatuhi dan dilaksanakan dengan niat karena Allah.
Subhanalah.
Menurut saya dalam artikel 5 Persepsi yang Salah Tentang Islam ini sudah memberikan gambaran umum mengenai agama Islam. Bahwa apa yang mereka nilai tentang Islam sangatlah bertentangn dengan Islam sebenarnya. Alhamdulilah Allah menjadikan saya orang islam, karena isalam merupakan agama yang sangat sempurna tidak ada agama lain yang diterima di sisi Alah kecuali ISLAM. Apabila kita ingin selalu ditetapkan dalam keimanan, maka senantiasa kita berdoa memohon ketetapan Iman: "Ya muqolibal qulub tsabit Qulubana 'alal Iman".
Terimakasih kepada Bapak yang sudah menanmbahkan lagi ilmu tentang Islam ini. Semakin saya BANGGA dengan hukum syari'at Islam.
Terima kasih
Wassalamu'alaikum Wr. Wb
menurut saya hukum pidana islam tidak bertentangan dengan HAM, karena hukum islam sudah mencakup tentang aturan-aturan kehidupan manusia. begitu pula dengan HAM, hak yang dimiliki manusia sejak lahir, termasuk hak untuk hidup dan hukum pidana islam itu sendiri mencegah terjadinya pengambilan hak tersebut, agar orang-orang yang akan melakukan hal tersebut dapat berfikir bawa masih ada hukum islam yang mengatur.
Assalamu'alaikum Wr. Wb. ALhamdulilah, bertambah lagi pengetahuan dan ilmu saya mengenai hukum islam. Dalam artikel ini, mengenai Sebuah Pengantar Hukum Pidana Islam diterangkan secara detail. Dan menurut saya hukum pidana Islam yang ada saat ini TIDAK melanggar HAM, karena hukum ini sudah berlaku semenjak zanam Rasuluhlah S.A.W. dengana danya hukum Islam ini menunjukan betapa Islam sangat menjunjung tinggi nilai keadilan untuk pelanggar hukum agama. Jika syari'at ini dijalankan dengan baik dan ebnar sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan Al-Hadist, maka keadilan dimuka bumi ini akan tercipta. Sayangnya, masih banyak beberapa negara yang menganggap bahwa hukum Islam ini bertentangan dengan HAM. Semoga dengan adanya artikel ini bisa menambah kesadaran akan ketetapan Hukum Islam yang memang harus dijalankan, dipatuhi dan dilaksanakan dengan niat karena Allah. Subhanallah.
Asslamualaikum Wr. Wb...
menurut saya hukum pidanaIslam tidak bertentangan dengan HAM.Karena, kita telah mengetahui semua bahwa islam adalah agama yang paling benar dan agama yang di ridhai oleh Allah swt,jadi segala bentuk hukum islam itu sifat nya Adil se adil-adilnya yang berdasarkan kepada AL Qur'an dan AL hadist. segala peraturan yang terdapat dalam Al quran itu adalah benar karena itu berasal dari Allah SWT,dengan diberlakukan nya hukum pidana islam terhadap manusia akan menjadikan manusia itu jera dalam melakukan tindakan-tindakan yang di larang oleh Allah swt dan yang melanggar syariat.dengan hukum pidana ilam juga dapat meringankan hukuman nya di akhirat kelak.karena hukuman akhirat lebih berat daripada hukuman d dunia.
NIM : 0801669
Kelas / Semester : IPA /6 (enam)
Assalamualaikum Wr.WB
Setelah membaca artikel diatas, menurut saya hukum pidana islam itu TIDAK beretentangan dengan HAM. Seperti kita ketahui islam adalah agama yang benar, Islam adalah agama yang adil, segala sesuatu dalam islam sudah diatur dan sesuai. Segala sumber hukum islam itu berlandaskan Al-Qur'an dan Al-Hadits, termasuk hukum pidana dalam islam. untuk hukuman mati (qishash) dalam kasus pembuhuhan hukum qishash memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada si pembunuh. Dasar humum tersebut adalah Q.s Al- Baqarah :178.
mengenai hukum pidana islam terkait hukuman mati itu tercantum juga dalam Q.s Al-Maidah :45 yang arinya " Dan kami tetapkan di dalamnya(Taurat)bahwa jiwa dibalas denagn jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-lukapun ada qisasnya. Barang siapa yang melepaskan hak qisas, maka melepaskan hak itu jadi penebus dosanya. Barang siapa tidak memutusjkan perkara menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka adalah orang-orang yang zalim". dari ayat tersebut jelaslah bahwasanya hukum pidana islam yang didalamnya hukuman mati itu sama sekali tidak bertentangan denagn HAM.
justru menurut saya hal ini supaya menjaga jiwa/nyawa seseorang. Coba kalau hukuman mati diterapkan di Negara kita, mana ada orang yang berani membunuh orang lain. Kalau hanya dipenjara/hukuman kurungan beberapa tahun, itu tidak akan membuat jera, buktinya malah semakin banyak orang yang berani membunuh. sebetulnya ketika Allah menetapkan hukuman-Nya itu semata-mata untuk kebaikan Manusia dan Allah tidak akan menzolimi hambanya.
Terimakasih
Wassalam W.Wb
konsentrasi Bahasa
assalamualaikum...
menurut saya hukum pidana islam indonesia tidak bertentangan dengan HAM melainkan sangat menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. tetapi dengan amat sangat menjunjung tinggi HAM itulah diindonesia sendiri sulit untuk menerapkan hukum pidana islam yang tercantum dalam AlQur'an dan Al-HadisT. Namun adapula negara yang menerapkan hukum pidana islam yang tercantum dalam Al-Qur'an dan Al-Hadist.
KONSENTRASI BAHASA
assalamualaikum wr. wb...
tentu semua pasti ada pihak" yang pro dan ada pihak yang kontra..namun menurut saya hukum pidana islam adalah hukum yang adil. allah memang maha adil,dengan adanya hukum pidana islam kita sebagai manusia agar memetik sebuah makna kehidupan..contohnya saja dengan tidak asal melenyapkan nyawa manusia...karena nyawa manusia itu sangat berharga sehingga si pelaku pun mendapatkan sanksi yang berat, nyawa harus dibayar dengan nyawa.. bagi yang menganggap ini bertentangan dengan HAM menurut saya tidak..karena di Al-Qur'an dijelaskan bahwa jika memang keluarga korban memaafkan tentu si pelaku harus membayar 100 unta dan tidak harus dibunuh..walaupun sulit untuk memaafkan kita harus berusaha memaafkan,..jangan samapai hati kita dikuasai rasa dendam dan amarah yang membuat kita sama saja dengan si pelaku...
KONSENTRASI BAHASA
assalamualaikum wr. wb...
tentu semua pasti ada pihak" yang pro dan ada pihak yang kontra..namun menurut saya hukum pidana islam adalah hukum yang adil. allah memang maha adil,dengan adanya hukum pidana islam kita sebagai manusia agar memetik sebuah makna kehidupan..contohnya saja dengan tidak asal melenyapkan nyawa manusia...karena nyawa manusia itu sangat berharga sehingga si pelaku pun mendapatkan sanksi yang berat, nyawa harus dibayar dengan nyawa.. bagi yang menganggap ini bertentangan dengan HAM menurut saya tidak..karena di Al-Qur'an dijelaskan bahwa jika memang keluarga korban memaafkan tentu si pelaku harus membayar 100 unta dan tidak harus dibunuh..walaupun sulit untuk memaafkan kita harus berusaha memaafkan,..jangan samapai hati kita dikuasai rasa dendam dan amarah yang membuat kita sama saja dengan si pelaku...
Menurut saya, salah satu tujuan diberlakukannya hukum pidana islam adalah untuk melindungi hak setiap manusia agar manusia tidak dengan mudahnya dapat menyakiti atau melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan syariat islam. Seperti mencuri, berzina, membunuh dll. Di Indonesia hukum pidana islam tidak dapat dilakukan karena di negara kita berideologi pancasila yang tidak menerapkan hukum tindak pidana berdasarkan penjelasan yang ada pada artikel ini. Pandangan yang beranggapan bahwa tindak hukum pidana islam ini dikatakan tidak manusiawi atau bertentangan dengan Hak Asasi Manusia pada dasarnya adalah benar, tetapi apabila dalam suatu daerah sudah ada kesepakatan maka mau tidak mau tindak pidana harus dilakukan apapun alasannya. Jika tidak mau dihukum mengapa mesti melukai atau menyaliti orang lain.
NIM : 0802074
Kelas : Matematika
Asslamu'alaikum Wr. Wb.
tentu semua pihak-pihak ada yang setuju dan tidak setuju ,,,
Namun Alloh memang maha adil,dengan adanya hukum pidana islam kita sebagai manusia agar memetik sebuah makna kehidupan,,
contohnya : saja dengan tidak asal melenyapkan nyawa manusia,,, karena nyawa manusia itu sangat berharga sehingga si pelaku pun mendapatkan sanksi yang berat, nyawa harus dibayar dengan nyawa,,, bagi yang menganggap ini bertentangan dengan HAM menurut saya tidak,,, karena di Al-Qur'an dijelaskan bahwa jika memang keluarga korban memaafkan tentu si pelaku harus membayar 100 unta dan tidak harus dibunuh,,, walaupun sulit untuk memaafkan kita harus berusaha memaafkan,,, jangan samapai hati kita dikuasai rasa dendam dan amarah yang membuat kita sama saja dengan si pelaku,,,
hikmah dan tujuan hukuman dalam tindak pidana dalam hkum islam berkaitan dengan Hadd, Qishash maupun ta’zir yang diterapkan dalam jinayah Islam. Yaitu sebagai berikut:
- Memelihara jiwa,,,
- Melindungi keutuhan keluarga yang merupakan unsur utama masyrakat,,,
- Menjaga reputasi dan kehormatan manusia,,,
- Memelihara kemaslahatan umum dan menegakkan akhlakuk al-karimah,,,
- Membentuk masyarakat yang baik dan yang dikuasai oleh rasa saling menghormati dan mencintai antara sesama manusia dengan mengetahui batas-batas hak dan kewajiban masing-masing,,,
- Mencegah terjadinya pelanggaran, sehingga kedamaian akan dirasakan oleh segenap masyarakat,,,
- Tindakan edukatif terhadap orang-orang yang berbuat maksiat atau orang-orang yang keluar dari tatanan peraturan,,,
Terima Kasih,,,
Wassalamu'alaikum Wr. Wb
NIM :0802096
KELAS :MATEMATIKA/6
hukum pidana dalam islam menurut tidak bertentangan,kerna di situ ada sebuah peraturan yang sangat jelas, dan saya setuju dengan hukum islam, karna hukum yang sangat di takuti, pasti setiap orang pasti akan jera jika di indonesia ada hukum islam seperti di arab pasti kejahatan yng ada di indonesia yang semakin waktu semakin menjadi akan berkurang, dengan adaya hukum islam,,,,,
hak manusia dalam islam tercantum dalam alquran, sunah dan perjanjian2 yang dibuat oleh rosulullah seperti piagam madinah dll. sistem ham islam mengandung prinsip-prinsip persamaan,kebebasan dan penghormatan sesama manusia.
didalam alquran terdapat sekitar 80 ayat mengaturh tentang hidup manusia. penghormatan sekitar 20 ayat.150 ayat tentang persamaan penciptaan manusia. dan masih banyak lagi fakta-fakta yang menerangkan bahwa islamlah agama yang satu2nya mengatur urusan manusia dengan sangat jelas dan adil..
NIM; 0806329
kelas: IPA
assalamualaikum....
dari uraian di atas memang banyak kontroversi. ada beberapa orang yang bilang bahwa hukum islam bertentangan dengan HAM dan ada yang bilang tidak.
islam adalah agama yang benar.
menurut saya hukum islam tidak bertentangan dengan HAM. karna dalam al-quran merupakan aturan-aturan hidup manusia yang tidak boleh diragukan lagi.
segala sesuatu yang telah dilakukan manusia harus ada pertimbangannya. dan mereka harus memikirkan apa akibat dari perbuatannya.
semuanya sudah di atur dalam al-Quaran pelanggaran seperti apa dan apa hukumannya.
jadi menurut saya hukum islam dengan hukum pidana,tidak bertentangan.
Nim : 0802086
Kelas : IPS
Komentar
Jika membicarakan tentang hukum Pidana Islam bertentangan atau tidak dengan HAM tentu banyak pihak-pihak yang pro dan ada pihak yang kontra..namun menurut saya hukum pidana islam adalah hukum yang adil.Karena islam merupakan agama yang telah menetapkan hukum islam dengan seadil-adilnya. Hukum pidana islam bertujuan untuk kemaslahatan umat manusia. Dengan contoh yang dapat kita ambil yaitu penerapan hukum qishash, bila seseorang membunuh dengan cara disengaja maka resikonya pelaku harus dibunuh pula/diberi hukuman yang setimpal. kasus seperti ini dapat kita lihat dari kasus pembomban bali. dalam kasus iti imam samudra telah membunuh dengan sengaja nyawa manusia yang tidak bersalah.
NIM: 0806755
kelas: IPS
assalamualaikum...
hukum islam yang telah di uraikan sudah begitu gamblang dan jelas bagaimana tindakan atau hukuman yang akan di berikan kepada pelaku, baik hukuman qisash atapun yang lainnya. jika menilik dan membandingkan antara hukum islam dan hukum pidana yang berlaku di indonesia sangat kompleks permasalahannya. dan jika membandingkan dengan HAM maka hal tersebut tidak bertentangan. karena di dalam hukum islam pun sudah di jelaskan secara jelas bagaimana hukuman yanag sesuai dengan pelaku. karena sesungguhnya alllah maha adil dan bijaksan dalam setiap hal yang akan di berlakukan bagi umatnya. dan hal tersebut tidak akan merugikan umatnya sendiri. maka sesungguhnya islam merupakan agama yang paling bisa memberikan solusi yang tepat bagi manusia.
wassalam
terimakasih.
hukum islam merupakan hukum yang adil, yang syarat akan dengan memikirkan kehidupan umat manusia demi kemaslahatannya. maka hukum islam dan HAM. tidak bertentangan karena itu sudah sesuai dengan kaedah yang sudah di tentukan dalam hukum islam baik qisash ataupun yang lainnya dengan adil. maka tidak akan menimbulkan permasalahan bagi kita mengenai hal tersebut. karena sesungguhnya allah maha adil bijak..
Assalamu'alaikum...
Tanggapan saya mengenai artikel Sebuah Pengantar Hukum Pidana Islam ini sama sekali tidak bertentang dengan Hak Asasi Manusia. Kenapa? Alasannya, karena Allah yang maha adil telah membuat ketetapan hukum Islam dengan seadil-seadilnya dalam memberikan ganjaran ataupun hukuman bagi setiap orang yang telah melakukan perbuatan. Dalam hal ini melakukan kesalahan ataupun kejahatan.
Kurangnya pengetahuan tentang Hukum Pidana Islam juga nampaknya merupakan salah satu faktor yang bisa membuat pandangan kita terhadap hukum pidana Islam bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Padahal, jika kita ketahui dan menelaahnya. Betapa teraturnya Allah memberikan ganjaran yang setimpal bagi setiap orang yang berbuat baik itu perbuatan baik maupun kejahatan.
Ketetapan Hukum Pidana Islam dibuat dengan seadil mungkin untuk menghukum setiap perbuatan kejahatan. Jika diterapkan sesuai dengan ketentuannya yang benar Hukum Islam sudah tidak diragukan lagi ketetapannya.
Begitu adil jika kita merujuk Studi kasus ketika Hukum Pidana Islam diterapkan. Dalam hal ini ketika hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku yang membunuh korban dengan sengaja. Maka hukuman yang dijatuhkan menurut hukum Islam tegas yaitu Qishas. Dimana pelaku pembunuh di balas setimpal dengan perbuatannya yaitu di bunuh atau disebut dengan hukuman mati.
Akan teteapi, di sini juga dijelaskan. Ada pertimbangan dalam hukum Qishash. Yaitu ketika keluarga ahli waris korban memaafkan pelaku pembunuh maka hilanglah hukumannya. Jika ditelaah, kasus seperti ini sangat banyak mengandung makna di mana semua hukuman dan ujian dikembalikan kepada diri manusia itu sendiri. Terhadap manusia dan terhadap Allah semua sudah diatur dengan seadil-adilnya.
Demikian pendapat saya secara keseluruhan mengenai Artikel Pengantar Hukum Pidana Islam. Kiranya keterbatasan pengetahuan dan pemahaman membuat kita untuk lebih banyak lagi terus belajar mengenai Islam. Wallahualam bissowab.
Wassalamu'alaikum...
NIM: 0802095
Kelas: Konsentrasi Bahasa Indonesia
Semester: VI (enam)
Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarrakatuh...
Bismillahirrahmanirrahim...
Saya mencoba untuk menyampaikan pendapat saya setelah membaca artikel di atas.
Antara Islam dan HAM. Bahwasanya hubungan dengan mengacu pada universalisme HAM, saya sengaja tidak melibatkan agama sebagai landasan justifikasi agar ide-ide dasar dalam HAM dapat diterapkan secara positif, baik oleh kalangan yang beragama maupun yang tidak beragama sekalipun. Selain itu, buku ini juga mendedah beberapa argumen para tokoh dan aktivis Muslim dari perspektif hukum Islam untuk memperteguh relasi konstruktif antara Islam dan HAM.
Hanya, penerimaan Islam terhadap HAM rupanya tidak berjalan mulus. Beberapa referensi yang menelaah hubungan Islam dengan HAM mengandung resistensi dari intelektual Muslim sendiri. Mengutip Ann Elizabeth Mayer dalam Islam and Human Rights: Tradition and Politics (1999), contohnya, menyinggung konsep relativisme budaya yang dijadikan dasar penolakan terhadap paham universalitas HAM. Menurut konsep ini, HAM dinilai memiliki keterbatasan ketika ingin diterapkan pada masyarakat Muslim.
Terlepas dari beberapa gagasan yang masih debatable, ide yang ingin disampaikan saya adalah bagaimana agama dalam konstruksi yang positif—meski agama sering disalahgunakan sebagai alat justifikasi pelanggaran hak asasi manusia—dijadikan sebagai sumber energi bagi upaya penegakan HAM dalam setiap lini kehidupan.
Demikian pendapat yang bisa saya sampaikan. Atas segala ketidaksempuranaannya saya mohon maaf. Semoga kebaikan senantiasa terhantar dan semoga damai bersama. Amin...
Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarrakatuh...
NIM : 0803326
kls/smstr : IPS/6
berbicara tentang hukum pidana islam, allah menciptakan hukum dengan sebaik-baiknya. mengenai hukum pidana islam memang bagus, akan tetapi memang bertentangan dengan hak asasi manusia, bila di lihat dari sisi HAM. dan bila di lihat dari sisi hukum itulah hukum yang adil. contohnya: pada saat seseorang melakukan tindakan pencurian maka jika kita mengacu dalam hukum pidana islam orang tersebut harus diberi hukuman dengan dpotong tangannya, bagi sebagian orang hal ini terlalu berlebihan jika dibandingkan dengan hukum kontinental pada umumnya dengan melakukan perbuatan yang sama hanya dihukum dengan membayar denda atau dipenjarakan. Hal ini jauh lebih ringan bila dibandingkan dengan hukum pidana islam. Oleh sebab perlu adanya suatu penyelarasan atau penyeimbangan antara hukum pidana islam dengan hukum kontinental ataupun common law sebab kita terdiri dari berbagai lapisan masyarakat yang mempunyai pandangan berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Memang tidak sedikit manusia berpendapat bahwa hukum pidana dalam islam terlalu keras atau bahkan cendeung dapat dikatakan kejam dan tidak manusiawi. Hal ini wajar jika kita menilik pada hukuman – hukuman yang dijatuhkan bagi para pelaku kejahatan dianggap terlalu berlebihan.
Kls/smt : Matematika/6
NIM : 0804727
Syariat Islam telah menjelaskan bahwa pelaku kriminalitas akan mendapatkan hukuman, baik hukuman di dunia maupun hukuman di akhirat. Allah akan mengazab mereka di akhirat, dengan hukuman yang nyata, sebagaimana firmanNya:
Dan orang-orang kafir bagi mereka neraka Jahannam. Mereka tidak dibinasakan sehingga mereka mati dan tidak (pula) diringankan dari mereka azabnya. (QS. Faathir :36)
Maka tiada seorang temanpun baginya pada hari ini di sini. Dan tiada (pula) makanan sedikitpun (baginya) kecuali dari darah dan nanah. Tidak ada yang memakannya kecuali orang-orang yang berdosa. (QS. al-Haaqqah [69]: 35-37)
Demikianlah, ada banyak sekali ayat-ayat yang menggambarkan dasyatnya siksaan Alah di akhirat, bagi orang-orang yang berdosa. Bagi yang memperhatikan dengan sungguh-sungguh, tentulah akan merasa ngeri sehingga akan menganggap enteng semua hukuman di dunia.
Berbicara tentang hukum pidana islam dipendang dari sudut hak asasi manusia (HAM), kita akan berbicara tentang siapa itu manusia? Manusia adalah tuan dari makhluk-makhluk lain di dunia, sementara dirinya adalah hamba yang dipertuan Tuhan dan hak asasinya pun diperoleh dari pemberian tuhan. Tuhanlah yang menentukan apa saja Hak Asasi manusia dan bagaimana cara melindunginya. Karena itu ketika Al-Qur'an mewajibkan hukum qishos, kewajiban ini diakhiri dengan kata-kata "agar supaya kalian bertakwa" (QS Al-Bakarah:179). Maka apabila hukum pidana umum hanya bertujuan untuk menciptakan rasa aman dalam masyarakat, hukum pidana islam disamping bertujuan yang sama juga bertujuan untuk menciptakan manusia-mansia yang patuh kepada Allah Swt. dengan demikian dengan menggabungkan dua sisi manusia yang bertolak belakang, maka hukum pidana islam dapat dikatakan keras dan berat, akan tetapi kekerasan itu dijatuhkan kepada seseorang yang sebenarnya telah dilucuti martabat kemanusiaannya sehingga penerapannya tidak dikatakan bertentangan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)... demikian sedikit pendapat saya, semoga bermanfaat , Terimakasih...
Jama'ah oh Jama'ah ...
Wassalamualaikum wr.wb. ...
assslamialaikum wr wb
Berbicara tentang islam ataupun hukum islam,
islam merupakan agama yang sangat mulia dan sangat rapih/adil didalam pengaturan untuk mengatur hukum islam itu sendiri,
islam itu agama yang sangat lembut namun tegas dalam pengaturannya,
islam dan HAM.
ISALM DIDALAM MELAKUKAN KETENTUAN HUKUMANNYA SELALU MENGGUNAKAN TINDAKAN.
BGAIMANA DENGAN ham, HAM ADAALAH SUATU LEMBAGA DIMANA UNTUK MELINDUNGI BATAS HIDUP/hak - hak MANUSIA.
terus apakah hukum islam itu sendiri berbenturan dengan HAM,
dilihat dr tindakan islam mmg berbenturan dengan ham yg skrg - skrg ini sedang didengungkan.
kita ambil contoh seorang mencuri, jika terbukti bersalah maka tangannya harus di potong, nmun bagian yg di potong tergantung berat ringannya kesalahan.
jika seseorang menghilangkan nyawa orang lain maka hukumannya adalah hukuman mati atau yg di sebut qhishoss,
berbda dengan ham, ham mnjamin hak hidup manusia dengan seutuhnya,
namun jika kita lihat dr pandangan islam, knp sesorang harus di hukum sprti itu krna supaya dia tidak dapat mengulangi perbuatan itu lg di kemudian hari dn tidak akn merugikan org lain lg.
itulah hukum islam yg sangat tegas namun sngat adil bagi kita semua.
dn bagi saya aturan hukum islam tidak merugikan siapapun dan untuk ham sekalipun.
karna hukum islam diciptakan oleh tuhan yme yg maha mgtahui kehidupan manusia dulu, sekrang, ataupu nanti.
trmksh.
mhon maaf bila ada kesalahan,
wabillahittopik walhidayah,
wassalamualaikum wr wb
5 PERSEPSI YANG SALAH TENTANG ISLAM?
Menurut saya kesalahan besar pada orang yahudi dalam berpandangan bahwa Islam adalah terororis. Itu semua fitnah belaka, mungkin itu semua disebabkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan membawa agama dalam misinya (teroris). Wanita muslim berjubah dan laki-laki berjenggot tidak bisa dikatakan teroris karena semua anjuran rasulullah. Dalam hal ini kita sebagai umat muslim harus member kesan yang baik kepada pemeluk agama lain.
Apakah hukum pidana Islam memang bertentangan dan tidak sesuai dengan HAM?
Berbicara tentang Hukum pidana Islam dengan HAM, pasti ada pertentangannya, sebab hal tersebut dari dasar yang berbeda (Hukum pidana Islam berdasarkan Aturan Islam sedangkan HAM dari dasar pemikiran dan buatan manusia/umat Yahudi). karena sesungguhnya Hak Asasi manusia (HAM) adalah karya cipta umat Yahudi yaitu dari Amerika Serikat awalnya, dibawah kepemimpinan Franklin Delano Rosesvelt yang memproklamirkan bahwasannya manusia memiliki 4 kebebasan yaitu kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan beragama, kebebasan dari rasa takut, dan kebebasan dari kekurangan. Konsep dasar HAM berakar pada penghargaan terhadap manusia sebagai makhluk berharga dan bermartabat. Sedangkan umat Yahudi bertentangan dengan hukum Islam karena dianggapnya mencuri hak hidup.
Bila kita berbicara Hukum Pidana Islam itu sesungguhnya sudah ada aturannya dari baginda Rasul kita, dari sabda-sabda beliau (hadits) dan dari firman-firman Allah SWT (Al Qur’an) karena sesungguhnya hukum Allah SWT itu mutlak adanya dan balasannya sangat pedih (azab). Pada dasarnya mau atau tidak mau kita sebagai umat Rasulullah mengikuti anjuran dan ketentuan-ketentuannya, dengan kata lain itu aturan yang berlaku dalam Islam harus kita taati. Namun kita sering terkecoh dan mengikuti cara hidup orang Yahudi yang kini terjadi di Negara kita (salah satunya HAM) akibatnya kita terhanyut akan dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan sehingga merusak pondasi-pondasi Islam.
Mengomentari artikel tersebut, menurut saya hukum islam tidak bertentangn dengn hukum-hukum dunia, seperti misalnya HAM. Alasannya adalah karena hukum islam tercantum didalam Alquran dan hadist yang sudah pasti menjadi tuntunan umat di dunia. justru seharusnya umat manusia bisa bersyukur dengan adanya hukum islam tersebut, karena dapat mengurangi bahkan menghilangkan perilaku yang buruk yang dapat merugikan orang lain. bukan kah memang sudah sepantasnya nyawa dibayar dengan nyawa?
Kembli lagi kepada hukum islam yang ada di dalam Alquran,yang mengatakan bahwa hukum islam tersebut dapat menghilangkan hak seseorang untuk hidup sesungguhnya semua hukum itu berasal dari Allah SWT, Allah Maha Adil, Maha Mengetahui segala-galanya yang terbaik untuk umat manusia, yang mengetahui segala yang tidak manusia ketahui.
Assalamualaikum Wr.wb ..
Apakah hukum pidana islam memang bertentangan dan tidak sesuai dengan HAM?
Tidak, hukum islam tidak bertentangan, karena hukum islam adalah hukum Allah yang harus kita yakini dan kita taati. sedangkan HAM adalah hukum yang dibuat oleh manusia.
sebenarnya produk HAM adalah buatan orang non islam yang selalu bertentangan dengan hukum islam.
hukum pidana islam jika dikaitkan dengan hukum negara, jelas berbeda dan bertolak belakang. misalnya dalam islam hukuman untuk orang yang berzina terutama yang sudah berkeluarga itu di rajam sampai mati. sedangkan jika menurut faham liberalisme itu tidak perlu di rajam selagi suka sama suka. dan ini sudah tentu melanggar syariat islam.
Selain itu, jika ada orang yang membunuh maka harus di bayar dengan di bunuh pula. ini merupakan aturan Allah SWT. sedangkan jika dilihat dari sudut pandang hukum negara, hukuman mati itu bertentangan dengan HAM.
hukum islam sangatlah tegas dan jelas, dan kita sebagai umat islam harus meyakini dan menaati semua aturan dan perintah ALLAH.
Allah Maha Adil, Maha Bijaksana, Maha Mengetahui dan Maha Berkehendak..
1). Sebuah Pengantar Hukum Pidana Islam
Sebenarnya sangat sulit untuk mengatakan bahwa hukum islam memang bertentangan dan tidak sesuai dengan HAM atau tidak. Karena di sini kita membicarakan dua hal yang kontekstual. Konteks yang pertama berkaitan dengan pelaksanaan hukum yang benar-benar berdasarkan syariat islam dan konteks yang kedua berkaitan dengan pelaksanaan hukum yang disesuaikan dengan hukum negara, Tapi sebagai umat islam saya yakin bahwa Allah SWT telah mengatur semua hal yang ada di bumi ini dengan sedemikian rupa sehingga apa yang Allah tentukan pasti itulah yang terbaik. Apabila suatu negara benar-benar siap melaksanakan hukum pidana berdasarkan syariat islam maka laksanakanlah. Tapi apabila dengan dilaksanakannya hukum pidana yang mutlak berdasarkan syariat islam malah akan mendatangkan masalah bagi kemaslahatan umum, maka pertimbangkanlah dan gunakan hukum pidana yang tidak menyimpang dari Islam dan tidak juga dipandang bertentangan dengan HAM.
Dalam wacana di atas jelaslah bahwa hukum pidana islam sangat menjunjung tinggi HAM, Karena bagi keluarga korban di beri wewenang untuk QISHASH yaitu suatu hukuman yang setimpal, jika pelaku mendapat hukuman yang tidak setimpal maka akan ada kejadian yang sama, karena tidak adanya efek jera bagi si pelaku, hukum di buat bertujuan untuk meminimalisir tindak pidana dengan memberi sangksi yang membuat jera bagi si pelakunya.
adapun jika keluarga si korban berbesar hati memaafkan pastinya tidak akan menggunakan QISHASH atau hukum setimpal, maka disinalah peran diyat yang mengambil alih, namun pasti dengan beberapa persyaratan. Dan yang pastinya hukuman ini bersifat memiliki efek jera.
Jadi jelaslah hukum pidana islam sangat menjunjung tinggi HAM.
0804710
Konsentrasi Bahasa
Assalamu'alaikum...
menurut saya pribadi hukum pidana islam sama sekali tidak bertentangan dengan HAM. memang bila saya lihat hukum pidana islam itu sangat lah tegas dan tampak tidak manusiawi,misalnya saja orang yang berbuat zina ia akan di hukum Rajam.
tapi sesungguhnya Allah itu maha adil telah membuat hukum islam dengan sangat adil dalam memberikan hukuman bagi tiap orang yang bersalah. Allah tidak semata-mata membuat hukum islam tanpa ada hikmah di dalamnya.
dan bila ada yang berpandang bahwa hukum pidana islam bertentangan atau tidak sesuai dengan HAM mungkin mereka belum sepenuhnya memahami hikmah yang ada di dalam hukum pidana islam.
terima kasih
Wassalmu'alaikum...
nim :0801679
kelas :bahasa
Menurut pendapat saya masalah hukum dalam syari'at islam tidak bisa di ganggu gugat atau di tawar lagi. Karena kehidupan manusia sudah di atur dalam Al-Qur'an dan Al-hadist. Dalam islam ada istilah Qishash yang artinya hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana dengan jenis hukuman yang sama dengan jenis perbuatan yang dilakukannya.Jadi hukuman bagi orang yang melakukan pidana seperti membunuh harus di beri hukuman yang setimpal yaitu di bunuh juga.intinya hukum islam tidak bisa di campur adukan dengan HAM.
0804703
bahasa /6
saya setuju dengan hukum Qihash atau hukuman mati yang diterapkan oleh islam.karena seseorang yang memnghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja harus mendapan hukuman atas apa yang diperbuatnya. islam mengatur semua bentuk hukuman sesuai dengan ketentuan syaria't, yang pastiya telah mempertimbangkan sisi baik dan buruk bagi keberlangsungan hidup kaum muslim,dan sebagai contoh bahwa allah juga akan murka bila seseorang,melukai bahkan sampai tega menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan apaun maka islam memberlakukan hukum Qishash.berlakunya hukuman mati menurut saya penting diadakan atau dilaksanakan demi menjaga hak hisup manusia(HAM) /orang lain yang terbunuh.