UANG POLITIK

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ali Mustafa Yaqub

Ada pelajaran penting dari Rasulullah SAW terkait pemilihan umum. Dalam hadis sahih, beliau bersabda, ada tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah SWT pada hari kiamat, tidak dirahmati, tidak diampuni dosanya, dan bagi mereka siksa yang sangat pedih.
Pertama, orang berkelebihan air, namun tak mau memberikannya kepada musafir yang memerlukan atau makhluk lainnya.
Kedua, orang yang menjual barang dagangan sesudah Ashar dengan bersumpah menyebut nama Allah SWT agar pembeli tertarik, tetapi barang tersebut tidak sesuai dengan yang ia tawarkan.

Ketiga, orang yang membaiat pemimpin dan ia tidak membaiatnya, kecuali mendapat imbalan harta. Apabila ia diberi harta itu, ia memenuhi baiatnya dan apabila ia tidak diberi harta, ia tidak membaiatnya. (HR Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitabnya, al-Musnad, Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Shahih mereka).

Pelajaran dari hadis ini yang berkaitan dengan pemilihan umum (pemilu) adalah poin ketiga, yaitu orang yang membaiat seorang pemimpin.
Dalam konteks Indonesia masa kini, membaiat pemimpin adalah dengan cara memilih atau memberikan suara dalam pemilu.

Seperti disebutkan dalam hadis tersebut, seorang yang memilih pemimpin, tetapi ia tidak memilihnya, kecuali apabila mendapatkan uang atau yang lazim disebut uang politik (political money), pada hari kiamat nanti ia diancam dengan berbagai hukuman berat.

Pertama, ia tidak disapa oleh Allah. Kedua, ia tidak diberi rahmat oleh Allah. Ketiga, ia tidak diampuni dosanya oleh Allah. Keempat, ia akan mendapatkan siksa yang sangat memedihkan.

Imam al-Kahlani dalam kitabnya, Dalil al-Falihin, yang merupakan kitab syarah atas kitab Riyadh al-Shalihin karya Imam al-Nawawi menyatakan, apabila sebuah perbuatan diancam dengan hukuman, perbuatan itu termasuk yang menimbulkan dosa besar.

Karena itu, menerima uang dalam rangka memilih seorang pemimpin adalah perbuatan dosa besar yang dalam hadis itu dinyatakan tidak akan diampuni. Berdasarkan kaidah hukum Islam, sesuatu yang haram diambil, haram juga diberikan.

Maka, calon pemimpin (wakil rakyat) haram hukumnya memberikan uang kepada calon pemilih agar ia memilihnya. Sebaliknya, rakyat alias calon pemilih juga haram menerima imbalan (uang politik) dalam rangka memilih calon pemimpin itu.

Keharaman ini tidak main-main karena diancam dengan beberapa hukuman sangat berat. Maka, perbuatan yang berkaitan dengan uang politik itu, baik yang memberi maupun menerima, akan menerima konsekuensi berupa dosa besar yang tidak akan diampuni.

Ada seorang bertanya, ia tidak menerima uang apa pun dalam rangka memilih seorang pemimpin. Hanya, ia diberangkatkan untuk menjalankan ibadah umrah ke Makkah.

Begitu pula ada orang tidak menerima uang, tetapi menerima hadiah sepeda motor untuk memilih seorang pemimpin dan atau wakil rakyat. Apakah perbuatan seperti itu termasuk yang diharamkan berdasarkan hadis tersebut? Jawabannya adalah benar!

Diberangkatkan untuk umrah atau mendapatkan benda selain uang sama saja hukumnya dengan mendapatkan uang. Karena benda-benda itu dapat dinilai atau diuangkan. Istilah sudah telanjur masyhur, itu disebut uang politik.

Hakikatnya, semua pemberian yang berkaitan dengan pemilihan seorang pemimpin atau wakil rakyat termasuk dosa besar yang tidak akan diampuni. Karena itu, sangat menyesatkan sebuah spanduk besar yang bertuliskan, “Ambil uangnya, jangan pilih orangnya.”

Karena, mengambil uang seperti itu, kendati tidak memilih orang yang mencalonkan dirinya sebagai pemimpin adalah sesuatu yang diharamkan dalam agama. 

Wallahu a'lam.


Komentar

Postingan Populer